Korupsi, Malaysia Penjarakan Hakim Syariah

Foto Penjara
Sumber :
  • AP Photo

VIVAnews - Seorang hakim pengadilan Syariah di negara bagian Perak, Malaysia, divonis penjara selama 19 tahun setelah dinyatakan bersalah atas tujuh kasus korupsi. Hakim bernama Hassan Basri Markum itu juga diganjar denda RM210.000 (sekitar Rp604,8 juta).

Demikian diungkap harian The Star tentang keputusan sidang pengadilan Session Court di Perak pada Selasa kemarin, 14 Desember 2010. Terpidana tercatat sebagai hakim Syariah pertama di Malaysia yang dihukum atas kasus korupsi.

Namun, berdasarkan pertimbangan tertentu, Hakim Tan Hooi Leng sebagai pemimpin sidang menyatakan bahwa terpidana berusia 56 tahun itu cukup menjalani hukuman penjara selama sepuluh tahun. Istri terpidana hanya bisa sesenggukan saat suaminya mendapat vonis penjara.

Markum terjerat Undang-undang Anti Korupsi 1997. Sejumlah kesalahan yang dia lakukan antara lain adalah menerima sejumlah uang dari beberapa warga untuk mempermudah urusan, mulai dari pelanggaran hukum hingga pemberian izin menikah di luar prosedur.

Pengacara Markum, T.Shan, kemudian mengajukan permohonan agar hukuman penjara bagi terpidana bisa dikurangi. Ini mengingat terpidana, selain sudah menyesali kesalahannya, juga mulai hidup susah setelah dicopot sebagai hakim.

"Dia sekarang bekerja di suatu restoran," kata Shan. Namun, sebelumya, Ketua Komisi Anti Korupsi Malaysia, Abdul Razak Musa, menyatakan bahwa pengadilan harus menjatuhkan hukuman berat sebagai pertanda bahwa penegak hukum serius dalam memberantas korupsi. (kd)

Ganjar: Manusia Mati Sekali tapi kalau Politisi Bisa Mati Berkali-kali
Produk Pandawa Agri [dok. Humas PT Pandawa Agri]

Cara Pandawa Agri Buat Sektor Pertanian Capai Praktik Berkelanjutan

Pandawa Agri Indonesia mempublikasikan Environmental Label Tipe 3, atau Environmental Product Declaration (EPD) untuk produk andalannya.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024