Vonis Penyiksa Ringan, Sumiati Minta Banding

Demonstrasi perlindungan TKI di Jakarta, 23 November 2010
Sumber :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

VIVAnews - Hukuman tiga tahun penjara terhadap pelaku penyiksaan terhadap TKW asal Indonesia di Arab Saudi, Sumiati, baru berupa vonis awal di pengadilan Madinah, Arab Saudi. Hukuman bagi terpidana bisa lebih berat lagi bila hakim mengabulkan tuntutan dari pengacara yang membela Sumiati.

Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto

“Persidangan masih belum selesai, vonis tiga tahun penjara kemarin hanyalah vonis awal,” ujar jurubicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Michael Tene, saat dihubungi oleh VIVAnews, Selasa, 11 Januari 2011.

Dia merujuk pada keputusan sidang pengadilan di Kota Madinah, Minggu 9 Januari 2011, atas kasus penyiksaan kepada Sumiati.

Tene mengatakan bahwa hukuman maksimal di Arab Saudi untuk kasus yang membelit terpidana adalah 15 tahun penjara, namun pada sidang itu dia hanya mendapatkan hukuman tiga tahun. Hal ini, ujar Tene, terlalu ringan sehingga pihak pengacara Sumiati yang difasilitasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi mengajukan banding.

Pihak pengacara tersangka, ujar Tene, juga mengajukan banding serupa, mereka justru menilai hukuman terhadap tersangka terlalu berat.

“Pengacara tertuduh juga mengajukan banding. Mereka minta tertuduh dibebaskan dari semua tuntutan,” ujar Tene.

Pada putusan pengadilan Minggu, 9 Januari 2011, seperti dilansir dari laman Saudi Gazette, penyiksa Sumiati dinyatakan bersalah dan didakwa atas kasus penyelundupan manusia, yang diatur dalam hukum publik.

Tene mengatakan bahwa majikan yang menyiksa Sumiati bernama Zanuba Farooq Asshawas. Sumiati diduga mulai dipekerjakan oleh suami terpidana, Halid Saleh Muhammad Ahmini, pada Juli 2010. Setelah sidang selama dua jam Minggu, 9 Januari 2011, tersangka langsung dijebloskan ke penjara.         

Namun, Zanuba akan dihadirkan lagi dalam sidang berikut yang akan mengurus tuntutan ganti rugi dari pihak korban. Menurut penuntut, bukti-bukti gugatan itu sudah cukup kuat dengan merujuk luka-luka, baik fisik dan mental, yang diderita Sumiati.

“Terlepas dari berapa tahun hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka, yang terpenting adalah hakim telah menyatakan bahwa tersangka bersalah telah melakukan penyiksaan terhadap korban,” ujar Tene.

Ditanya mengenai kemungkinan pengiriman nota protes dari pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi atas ringannya hukuman tersangka, Tene mengatakan bahwa jalannya pengadilan tidak bisa diintervensi oleh negara manapun.

“KBRI telah menunjuk pengacara untuk mendampingi proses hukum Sumiati, saat ini hanya pengacara tersebut yang bisa membantu jalannya pengadilan,” ujar Tene.

Keren Banget, Sherina Main Teater Musikal Bareng Anak-Anak Sekolah
Foto: Istimewa

Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya

Setelah melalui berbagai proses yang panjang, Sasya Livisya menyampaikan pentingnya hate comment dalam setiap konten yang diposting di sosial media.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024