Cabut Poster, Imam Masjid Divonis Penjara

Seorang warga Pakistan membawa al-Quran dalam demonstrasi di Karachi
Sumber :
  • AP Photo/Fareed Khan

VIVAnews - Pengadilan suatu kota di Pakistan menjatuhkan hukuman hingga sepuluh tahun penjara kepada seorang imam masjid dan putranya. Mereka bersalah telah mencabut sebuah poster yang memuat ayat al-Quran. Berdasarkan undang-undang (UU) Penghujatan Agama di Pakistan, perbuatan kedua terpidana ini dianggap menghina Islam.

Menurut harian The Times of India, Kamis 13 Januari 2011, pasangan ayah dan anakĀ  - Mohammad Shafi (44) dan Mohammad Aslam (20) - divonis masing-masing sepuluh dan lima tahun penjara oleh pengadilan anti terorisme distrik Dera Ghazi Khan, kota Punjab. Keduanya juga diwajibkan untuk membayar Rs. 210.000 atau sekitar Rp. 22 juta karena melanggar UU atas penghujatan agama.

Shafi, yang merupakan imam di mesjid Muzaffargarh, 400 km dari kota Lahore, dan Aslam ditahan sejak April tahun lalu karena mencabut sebuah poster undangan pengajian memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad. Poster yang ditempel orang lain di tembok toko milik Shafi ini, dikabarkan, memuat beberapa ayat al-Quran.

Mengetahui poster tersebut dicabut, penyelenggara pengajian langsung mengajukan gugatan ke pengadilan. Imam dan putranya ini lalu diciduk polisi dan telah dibui selama proses pengadilan berjalan.

Tim pengacara pembela mengatakan bahwa mereka akan mengajukan banding. Mereka menganggap pengaduan Shafi ke polisi atas tuduhan penghujatan agama didasarkan oleh pertentangan antar kelompok aliran keagamaan Deobandi dan Barelvi.

Shafi yang menganut aliran Deobandi dikatakan berbeda pemahaman atau aliran dengan Haji Phool Mohammad, seorang penganut aliran Barelvi yang mengajukan tuntutan kepadanya.

Kata Media Asing usai Timnas Indonesia Tekuk Australia: Impian Shin Tae-yong Bakal Jadi Kenyataan
Suasana di salah satu tempat pelayanan kesehatan masyarakat di Surabaya. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

61 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Surabaya, Kenali Gejala-gejalanya

Sebanyak 61 kasus flu singapura terdeteksi di Surabaya, Jawa Timur sepanjang Januari hingga 16 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024