Pemerintah Bantah Jual Lahan KBRI Seoul

Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia di Seoul, Korsel
Sumber :
  • KBRI Seoul

VIVAnews - Pemerintah hingga saat ini tidak berniat sedikit pun untuk menjual suatu bangunan dan lahan di Ibukota Korea Selatan, Seoul, yang menjadi lokasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Penjualan lahan itu tidak bisa dilakukan begitu saja karena perlu melibatkan pemerintah Korsel dan peruntukannya bukan untuk kepentingan bisnis.

Kementrian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menegaskan hal itu untuk menepis isu bahwa pemerintah berencana menjual KBRI di Seoul, yang terletak di Jalan 55 Youido-dong, distrik Youngdeungpo-gu, Seoul.

“Pemerintah Republik Indonesia sama sekali tidak mempunyai rencana dan tidak punya maksud  menjual atau menukar guling atau memindahkan gedung KBRI di Seoul, Republik Korea,” tulis pernyataan Kemlu.
 
"Pengumuman itu perlu karena banyak perusahaan Korea menghubungi KBRI untuk mengajukan penawaran pembelian gedung," kata juru bicara Kemlu, Kusuma Habir, saat dihubungi VIVAnews, Kamis 17 Februari 2011.

Menurut sumber lain VIVAnews di Kemlu, isu ini mengemuka sejak lama, yaitu sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid era 1999-2001. Klarifikasi kali ini dikeluarkan oleh Kemlu karena banyaknya pengusaha Korea yang merasa tertipu dengan surat pemberitahuan penjualan gedung KBRI.

“KBRI terletak di tempat strategis di pusat bisnis Seoul. KBRI adalah satu-satunya kedutaan di wilayah ini. Hal ini membuat beberapa oknum memanfaatkan hal itu untuk membuat isu penjualan,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu.

Dia juga mengatakan bahwa oknum tersebut membuat surat penjualan palsu dengan ditandatangani pejabat tinggi pemerintah Indonesia. Hal ini, ujarnya, membuat banyak pengusaha Korea mendatangi KBRI Seoul maupun Kemlu untuk menanyakan perihal penjualan tersebut.

“Tidak jelas siapa yang membuat surat tersebut, yang jelas mereka telah ditipu,” ujar sumber itu

Kehadiran Anies dan Muhaimin di KPU Tunjukkan Kedewasaan Politik meski Pahit, Menurut Pengamat

KBRI itu seluas 8000 meter persegi dan bisa menjadi lahan bagi tiga bangunan apartemen setinggi 25 tingkat. “Lahan itu izinnya untuk keperluan diplomatis, tidak bisa begitu saja dijadikan lahan bisnis,” ujar sumber itu.

Jika pemerintah Indonesia ingin menjual KBRI di Seoul, ujar dia, hal itu tidak mudah untuk dilakukan. Perlu izin tertulis dari pemerintahan setempat karena lahan tersebut adalah lahan diplomatis yang izinnya diberikan oleh pemerintah Korea Selatan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Terinspirasi Langkah Indonesia, Amerika Serikat Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Airlangga: Implementasi EUDR jelas akan melukai dan merugikan komoditas perkebunan dan kehutanan yang begitu penting buat kami seperti kakao, kopi, karet, produk kayu.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024