- AP Photo/Evan Vucci
VIVAnews - Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, menggunakan wewenangnya untuk memberlakukan no-fly zone (zona larangan terbang) di atas vila, yang menjadi tempat berlibur bagi dia dan keluarga. Bagi yang melanggar, akan dikenakan denda, yang nilainya setara dengan ratusan juta rupiah.
Seperti dilansir dari laman Telegraph, Kamis, 14 April 2011, Sarkozy telah menerapkan peraturan baru selama dia mendiami vila tepi pantainya di Cap-Negre, Lavandou. Peraturan tersebut melarang pilot menerbangkan pesawatnya di ketinggian kurang dari 900 meter di atas vila milik istrinya, Carla Bruni, tersebut.
Hukumannya tidak main-main. Bagi pilot yang melanggar peraturan ini akan dikenakan denda sebesar 40.000 euro atau sekitar Rp502 juta, atau hukuman penjara selama enam bulan.
Peraturan ini berlaku sejak tanggal 8 hingga 26 April 2011, atau selama Sarkozy dan keluarganya menyelesaikan liburan Paskahnya.
Ini bukan kali pertama Sarkozy menerapkan zona larangan terbang di vilanya. Sebelumnya pada 2008, setelah menikahi Bruni, Sarkozy juga menerapkan larangan terbang di daerah ini. Seorang paparazzi berhasil mengambil foto Sarkozy dan Bruni mengenakan pakaian renang, beberapa foto lainnya memperlihatkan Sarkozy tengah mengendarai sepeda.
Sebelumnya, Agustus tahun lalu, Sarkozy menuai kecaman setelah dia menutup akses menuju pantai bagi publik ketika dia tengah berlibur bersama keluarganya.
Wisatawan dilarang menuju pantai karena dilaporkan bebatuan pinggir pantai longsor sehingga pantai ditutup. Namun, warga setempat tidak temakan tipuan ini dan melakukan protes.