Bekas Presiden Tunisia Divonis 35 Tahun

Zine El Abidine Ben Ali dan istrinya, Leila
Sumber :
  • AP Photo

VIVAnews - Bekas penguasa Tunisia, Zine El Abidine Ben Ali, bersama istrinya, Leila Trabelsi, divonis masing-masing 35 tahun penjara dalam sidang pengadilan in absentia. Keduanya divonis korupsi dan sejumlah dakwaan lain pada Senin 20 Juni 2011 setelah perhiasan dan dana publik sebesar US$27 juta ditemukan di salah satu istananya.

Setelah lima bulan lalu dipaksa turun dari kekuasaannya, kedua orang yang melarikan diri ke Arab Saudi ini diadili. Sejauh ini Tunisia masih gagal meminta Saudi agar mengembalikan bekas diktator berusia 74 tahun itu.

Ben Ali divonis membayar 50 juta dinar atau sekitar US$36 juta, sementara istrinya membayar 41 juta dinar karena menggelapkan dana publik. Istrinya ini menyimpan sejumlah perhiasan mahal di istananya di Sidi Bou Said.

Sementara kasus lain yang melibatkan Ben Ali seperti penemuan senjata dan narkoba di Istananya di Kartago, telah ditunda. Pengacara yang membela Ben Ali menyatakan akan mempelajari dulu kasusnya. Sidang atas kasus itu ditunda sampai 30 Juni nanti.

Ben Ali menolak dakwaan melalui rilis yang dikeluarkan melalui pengacara Prancis. Ben Ali menyebut pengadilan pidana itu seperti panggung sandiwara.

"Saya mengabdikan diri untuk negeri saya dan bercita-cita, di rembang petang kehadiran saya, menjaga kehormatan saya," kata Ben Ali merujuk pada pengabdiannya selama 23 tahun sebagai Presiden dan Menteri Dalam Negeri.

Ben Ali, dan secara khusus klan istrinya, Trebelsi, telah dievaluasi Kementerian Kekayaan Negara mendapatkan keuntungan luar biasa dari Ben Ali, sehingga diperkirakan menguasai seperempat perekonomian Tunisia. Keluarga Trebelsi umumnya beroperasi seperti mafia menguasai ekonomi negeri di utara Afrika itu, mulai dari hotel, bank, distributor mobil sampai radio dan televisi. (ren)

Mahfud MD Bicara Pentingnya Jaga Demokrasi agar Terhindar dari Kediktatoran

The Associated Press

Ilustrasi tembakan.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Seorang anggota Satuan Lali Lintas Polres Kota Manado, Sulawesi Utara ditemukan tewas dengan luka tembak di bagian kepala, kemarin. Kejadiannya di Jalan Mampang Prapatan

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024