Menlu: Penyelamatan WNI Tidak Hanya Darsem

Menlu Marty Natalegawa (kanan) menyambut kepulangan Darsem (kiri) di Jakarta
Sumber :
  • Dokumentasi Kementerian Luar Negeri RI

VIVAnews - Darsem telah dipulangkan hari ini, namun masih ratusan lagi TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Untuk itu, pemerintah berjanji tidak akan berhenti memperjuangkan keselamatan mereka.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di Jakarta, Rabu 13 Juli 2011. Dia mengatakan pembebasan Darsem dari eksekusi mati di Arab Saudi adalah berkat instruksi presiden mengenai perlindungan WNI.

"Pemulangan Darsem berkat instruksi presiden yang tegas dan lugas," ujar Natalegawa.

Tantrum pada Anak, Apakah Ada Kaitannya dengan Makanan yang Dikonsumsi Sang Ibu Selama Kehamilan?

Darsem divonis mati atas tuduhan membunuh saudara majikannya, seorang warga negara Yaman a.n Waled bin Salem. Kemenlu, melalui KBRI Riyadh, terus melakukan upaya bantuan hukum, termasuk permohonan pemaafan dari pihak keluarga korban.

Keluarga korban bersedia memberi maaf dan meminta Darsem membayar uang Diyat. Pada tanggal 25 Juni 2011, Pemerintah RI melalui Kemenlu menyerahkan uang Diyat senilai SR 2 Juta Riyal kepada ahli waris melalui pengadilan. Pada tanggal 26 Juni 2011, Pangeran Satham Abdulazis, Wakil Gubernur Riyadh, telah menandatangani surat pembebasan Darsem.

Namun, menurut Natalegawa, masih banyak lagi WNI yang terancam hukuman mati di berbagai negara di dunia. "Sementara kita mensyukuri pembebasan ini, masih banyak tugas ke depan dalam perlindungan WNI," kata Natalegawa.

Bright Vachirawit Konfirmasi Hubungan Asmaranya dengan Nene Pornnapan

Menurut data Kementerian Luar Negeri, terdapat 303 orang yang terancam hukuman mati di luar negeri, tiga di antaranya telah dieksekusi.

Malaysia menjadi negara yang memiliki daftar kasus WNI terancam hukuman mati terbanyak dengan jumlah 233 TKI. China berada di peringkat kedua dengan 29 orang TKI, dan Arab Saudi berada di peringkat ketiga dengan 28 orang TKI. Dari 303 TKI itu, 216 orang masih dalam proses pengadilan.

Natalegawa mengatakan perlindungan WNI akan terus dilakukan sebagai bagian dari kewajiban Kementerian Luar Negeri. "Ini adalah pekerjaan 24 jam, selama tujuh hari," tegasnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya