Fitnah Menteri Malaysia, Blogger Didenda

Menteri Malaysia, Rais Yatim
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Pengadilan di Kuala Lumpur hari ini memenangkan gugatan hukum Menteri Informasi Malaysia, Rais Yatim, atas seorang blogger terkait kasus pencemaran nama baik. Blogger itu menuduh Rais pernah memperkosa pembantunya yang asal Indonesia, beberapa tahun silam.

Menurut kantor berita Associated Press (AP), hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memerintahkan tergugat, Amizudin Ahmat, untuk membayar ganti rugi sebesar RM400.000 (sekitar Rp1,1 miliar) kepada Rais setelah dinyatakan bersalah melakukan fitnah dalam blog yang dia kelola.

Dalam tulisan yang dimuat di blog pada Desember tahun lalu, Amizudin mencurigai Rais telah memperkosa seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia. Rais menyatakan bahwa tulisan dalam blog itu adalah fitnah dan mengadukan Amizudin ke pengadilan.

Hakim Zabariah Yusof mengatakan bahwa tuduhan perkosaan itu tidak hanya bisa merusak reputasi Rais, namun bisa mengganggu hubungan antara Malaysia dan Indonesia. Rais menanggapi putusan pengadilan itu sebagai "tonggak penting bagi peradilan yang adil."

Menurut AP, Rais adalah pejabat senior pertama Malaysia yang mengadukan seorang blogger ke pengadilan.  (eh)

Ekonomi Dunia Bergejolak, BI Buka-bukaan Hasil Stess Test Terbaru Sektor Perbankan
Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluan, Padang Pariaman, disegel warga

Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel

Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluang Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman disegel oleh warga setempat, Kades dituduh hubungan sejenis

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024