Gugat Pemerintah, Saksi & Bukti Soal PRT Siap

Ilustrasi pembantu rumah tangga.
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Organisasi perlindungan bagi pembantu rumah tangga (PRT), Jaringan Nasional Advokasi  PRT (Jala PRT), turut serta dalam salah satu organisasi yang mengajukan gugatan kepada pemerintah
terkait perlindungan WNI di luar negeri. Organisasi ini mengatakan sudah menyiapkan saksi-saksi dan bukti untuk dihadirkan ke pengadilan tiga minggu lagi.

Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini, saat dihubungi VIVAnews, Selasa, 16 Agustus 2011, mengatakan bahwa tindakan hakim menolak eksepsi pemerintah pada pengadilan pertama Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit/CLS) dinilai sangat tepat. Hakim PN Jakarta Pusat, Sujiwo Santoso, dinilai telah berlaku adil telah menerima gugatan tersebut.

"Hakim telah berlaku adil dengan menerima mekanisme warga negara dalam meminta pertanggungjawaban terhadap pemerintah. Memang mekanisme semacam ini (CLS) belum diatur, namun bisa diterima. Ini
adalah hak warga negara dan telah dipenuhi," kata Lita.

Pengadilan tahap pembuktian akan dilakukan dalam waktu tiga minggu lagi. Lita mengatakan semua saksi-saksi ahli dan bukti-bukti yang terdiri dari bukti-bukti kasus dan kesalahan kebijakan pemerintah dalam bidang ini siap untuk dihadirkan.

"Kita juga akan menghadirkan analisis pelanggaran terhadap PRT, dan hubungannya dengan anggaran negara," kata Lita.

Lita mengatakan gugatan tersebut berangkat dari situasi PRT baik di dalam dan luar negeri. Lita menilai hak-hak para PRT belum terpenuhi secara maksimal. Negara, ujar Lita, telah melakukan pembiaran dan lalai dalam melindungi warga negara.

"PRT migran dianggap hanya sebagai komiditi. Selama ini tidak ada undang-undang PRT, undang-undang nomor 39 tidak memiliki persepsi perlindungan, lebih banyak penempatan," kata Lita merujuk kepada UU no. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Dalam gugatan tersebut, Jala PRT bersama organisasi lainnya juga menuntut pemerintah membuat undang-undang mengenai perlindungan pekerja rumah tangga dan meratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang telah ditandatangani Indonesia.

Dalam tuntutannya, Jala PRT berharap undang-undang perlindungan PRT nantinya mencakup beberapa hal terkait kesejahteraan PRT. "Di antaranya adalah adanya kepastian upah, libur mingguan, jaminan sosial, hak integritas pribadi, hak berserikat dan bersosialisasi, hak mendapatkan pelatihan, adanya perjanjian kerja dan perjanjian batasan beban kerja," jelas Lita.

Kalau Istri Hyperseks apa yang Perlu Dilakukan Suami? Begini Nasehat Dokter Boyke
Ilustrasi/Pelajar diamankan saat mau tawuran.

10 Tips Mencegah Aksi Kekerasan Antar Siswa di Sekolah

Untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan di lingkungan sekolah, berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti oleh guru, orang tua, dan siswa:

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024