Digugat, Kemlu Bantah Lalaikan TKI

Ratusan TKI dideportasi Malaysia melalui pelabuhan Bintan
Sumber :
  • Antara/ Feri

VIVAnews - Kementerian Luar Negeri membantah telah lalai dan mengesampingkan perlindungan TKI di luar negeri. Kemlu mengatakan perlindungan WNI di manapun berada merupakan prioritas yang tidak bisa dikesampingkan.

"Tidak hanya dalam diplomasi, namun juga dalam politik luar negeri. Indonesia menempatkan misi perlindungan kepentingan WNI, dengan prinsip kepedulian dan keberpihakan terhadap WNI tanpa terkecuali," kata kemlu melalui pernyataannya, Selasa, 16 Agustus 2011.

Perlindungan terhadap WNI, ujar kemlu, diwujudkan dalam berbagai langkah konkrit. Salah satunya adalah respon cepat dalam menanggapi kasus pelanggaran hukum dan HAM yang terjadi pada para TKI di luar negeri.

"Langkah ini memfokuskan pada tiga tahapan, yaitu pencegahan, deteksi dini dan perlindungan," tulis pernyataan kemlu.

Setelah itu, tulis kemlu, perlindungan diberikan dalam bentuk bantuan kekonsuleran berupa pendampingan dan bantuan hukum. Biaya untuk layanan ini sepenuhnya ditanggung oleh perwakilan RI sesuai dengan hukum setempat dan kebiasaan internasional.

Dalam ranah hubungan diplomatik, kemlu juga membentuk perjanjian bilateral tentang penempatan dan perlindungan TKI antara Indonesia dengan negara tujuan TKI. "Saat ini Kemlu dan instansi terkait dalam rangka ratifikasi Konvensi Pekerja Migran sedang membahas dan menyusun penyempurnaan terjemahan Konvensi Pekerja Migran untuk memberikan pemahaman yang utuh dan kesamaan pandangan terhadap isi ketentuan Konvensi dimaksud," jelas kemlu.

Bantahan kemlu tersebut merupakan eksepsi dalam Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit/CLS) yang diajukan oleh berbagai organisasi perlindungan pekerja di Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan menolak eksepsi pemerintah dan meneruskan gugatan yang akan dilanjutkan pada pengadilan tiga minggu lagi.

Para Penggugat menuntut para Tergugat untuk merevisi UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, membuat undang-undang mengenai perlindungan pekerja rumah tangga dan meratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang telah ditandatangani Indonesia. (sj)

Dua Anak-anak Sempat Terjebak di Dalam Toko Bingkai yang Kebakaran
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

Tiga orang yang diduga membunuh R (35), wanita yang ditemukan tewas dengan wajah hancur di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan ditangkap. R diketahui warga

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024