Mavi Marmara

Laporan PBB: Serangan Israel Keterlaluan

Video insiden di Kapal Mavi Marmara versi Israel di laman YouTube
Sumber :
  • YouTube

VIVAnews - Sebuah laporan dari tim khusus PBB, yang sudah lama ditunggu-tunggu, mengungkapkan bahwa serangan militer Israel atas kapal bantuan kemanusiaan Mavi Marmara ke Jalur Gaza pada Mei tahun lalu sudah "keterlaluan."

4 Siswa MTsN 3 Malang Buktikan Kualitas dengan Raih Medali Emas di Rumania

Namun, menurut PBB, blokade laut Israel ke wilayah Palestina di Gaza itu tidak melanggar hukum internasional.

Menurut stasiun berita Voice of America, laporan itu sebenarnya akan diumumkan panel PBB pada Jumat waktu New York, namun sudah bocor sehari sebelumnya. Media massa yang pertama kali mengungkapkan adalah harian The New York Times.

Laporan setebal 105 halaman itu pada intinya menyatakan bahwa pasukan komando Israel, yang menyerbu kapal Mavi Marmara pada 31 Mei 2010, telah "menggunakan kekuatan substansial tanpa peringatan atau izin" terhadap para aktivis di kapal itu. Penyerbuan, menurut panel PBB, berlangsung di perairan internasional.

Panel PBB, setelah investigasi berbulan-bulan, menyatakan bahwa aksi pasukan komando Israel "tampaknya, bagi kami, terlalu berlebihan dan terlalu tergesa-gesa." Reaksi mereka atas para aktivis di Mavi Marmara dianggap keterlaluan. "Operasi itu seharusnya direncanakan dan dilaksanakan lebih baik," demikian kesimpulan panel PBB.

Membawa sekitar 600 aktivis pro Palestina dari mancanegara, termasuk beberapa dari Indonesia, Mavi Marmara juga mengangkut bantuan logistik dan medis itu berupaya menerobos blokade laut Israel ke Jalur Gaza.

Misi para aktivis itu berubah tragedi saat pasukan komando Israel memaksa turun ke kapal dari helikopter dan mendapat perlawanan seadanya dari para aktivis. Sebagai reaksi, pasukan Israel lalu menembaki mereka, sehingga menewaskan sembilan aktivis dari Turki.

Kendati mengritik cara militer Israel itu, panel PBB menyatakan bahwa blokade laut di sekitar Gaza tidak melanggar hukum internasional. Pasukan Israel dinilai berhak menghentikan kapal di perairan internasional dalam rangka mencegah penyelundupan senjata ke Gaza. Namun, Turki menyatakan bahwa blokade laut itu ilegal dan Israel tidak berhak menghentikan kapal di perairan internasional.

Laporan itu merekomendasikan agar Israel harus menyatakan penyesalan dan memberi kompensasi kepada para korban yang tewas di kapal Mavi Marmara. Belum ada reaksi, baik dari PBB, Israel dan Turki atas laporan panel yang sudah bocor itu. 

Panel PBB itu dipimpin mantan Perdana Menteri Selandia Baru, Geoffrey Palmer, dan mantan Presiden Kolombia, Alvaro Uribe serta beranggotakan pejabat dari Turki maupun Israel. (umi)

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di kantor PBNU Jakarta

Gus Yahya Berkelakar soal Jabatan Menteri di Kabinet Selanjutnya: Jangan-jangan NU Semua

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa sebagian masyarakat Indonesia merupakan bagian dari NU.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024