Vonis Kasus Rawagede Ciptakan Sejarah Baru

Cawi Salah Seorang Janda Pembantaian Rawagede
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Kalangan politisi dan praktisi hukum di Belanda tidak menyangka bahwa pemerintah mereka bisa kalah oleh keputusan pengadilan di negeri mereka sendiri atas kasus pembantaian penduduk desa Rawagede di Indonesia pada 1947. Ini menandakan bahwa kejahatan perang yang sudah terjadi cukup lama, 64 tahun yang lalu, ternyata masih bisa diproses di meja hukum tanpa pandang bulu.

Seperti dikutip Radio Netherland Siaran Indonesia (Ranesi), 14 September 2011, Pengacara Liesbeth Zegveld tak bisa menyembunyikan keterkejutannya atas putusan hakim pengadilan sipil di Den Haag. Setelah 64 tahun akhirnya Belanda secara hukum dinyatakan bersalah atas aksinya di Indonesia. Putusan ini menjadi preseden baru dan bisa saja diterapkan dalam kasus Westerling di Sulawesi.

"Selama mereka masih hidup, dan kasusnya jelas seperti kasus ini... setiap pihak mengakui terjadi kesalahan besar, terjadi kejahatan perang...maka akan dilihat apakah ini sama dengan kasus Rawagede," kata Zegveld seperti dikutip Ranesi. Zegveld merupakan pembela bagi janda dan keluarga korban pembantaian Rawagede oleh militer Belanda semasa Perang Kemerdekaan RI.

Anggota parlemen Belanda dari Partai Sosialis, SP, terkejut. "Biasanya argumen kedaluwarsa selalu sukses, tapi tidak dalam pengadilan ini. Yang penting ternyata kejahatan perang tidak bisa kadaluarsa. Saya pikir ini berita besar. Pertama-tama buat mereka yang terkait, terlebih ini pengakuan bagi mereka yang sudah tidak ada lagi, karena sudah meninggal atau belum bergabung dengan komite. Ini keputusan bersejarah," kata dia seperti dikutip Ranesi.

Hakim pengadilan sipil di Den Haag, Belanda, pada sidang Rabu sore 14 September 2011 waktu setempat akhirnya mengabulkan gugatan atas pembantaian di Rawagede. Menariknya, pihak tergugat adalah Pemerintah Kerajaan Belanda, yang dituntut di meja hijau oleh warga di wilayah bekas jajahannya, Indonesia.

Setelah butuh lebih dari dua bulan mempelajari pledoi dari pihak penggugat dan tergugat, majelis hakim menyatakan Pemerintah Kerajaan Belanda harus memberi ganti rugi terhadap tujuh janda korban pembantaian massal pasukan Belanda di Desa Rawagede, Karawang, Jawa Barat pada 1947 atau semasa berkecamuknya perang mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Walau demikian, hakim tidak mengabulkan seluruh gugatan ganti rugi. Pengadilan Den Haag membatasi pemberian kompensasi pada janda, korban langsung atau anaknya. Berarti tidak termasuk cucu korban.

Respons Pelatih Persib Usai Championship Series Liga 1 Dipastikan Pakai VAR
Gedung Bank Indonesia (BI).

Ekonom Proyeksikan BI Bakal Kembali Tahan Suku Bunga Acuan 6 Persen

Bank Indonesia (BI) akan mengumumkan, hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Rabu siang, 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024