Parlemen Belanda Bahas Pelarangan Burqa

ilustrasi wanita mengenakan cadar
Sumber :
  • daily mail

VIVAnews - Parlemen Belanda mulai mendiskusikan pelarangan penggunaan cadar bagi para wanita Muslim di negara tersebut pada Jumat 16 September 2011. Para pelanggarnya akan dikenakan denda hingga jutaan rupiah, atau bahkan dipenjara.

Seperti diberitakan oleh Radio Netherlands, peraturan pelarangan burqa diusulkan oleh koalisi minoritas di parlemen Belanda dan langsung disetujui oleh Partai Kebebasan (PVV) yang diketuai oleh politisi Belanda anti-Islam, Geert Wilders.

Mereka mengusulkan pelarangan secara penuh penggunaan burqa di Belanda. Bagi para pelanggarnya, akan dikenakan denda hingga 380 euro atau sekitar Rp4 juta. Selain burqa, mereka juga mengusulkan larangan penggunaan balaclava atau masker ski. 

Partai Kristen Demokrat, partai terkecil di koalisi, mengatakan, "Pakaian menutupi wajah menyulitkan identifikasi penggunanya, menghalangi berkomunikasi dan membuat seseorang tidak aman."

Jika disahkan, Belanda akan menjadi negara ketiga di Eropa yang melarang penggunaan burqa setelah Prancis dan Belgia. Sebetulnya Geert Wilders telah mengusulkan hal ini sejak 2005 lalu, namun tertunda pembahasannya karena adanya pemilu nasional dan perubahan koalisi.

Wilders bahkan mengatakan para pengguna burqa seharusnya didenda lebih besar daripada yang diusulkan, atau bahkan hukuman penjara. Dia mengatakan bahwa tren burqa di kalangan umat Muslim adalah bentuk ekspresi penolakan nilai-nilai Barat.

Umat Muslim di Belanda diperkirakan sekitar 850.000 orang yang tinggal di kota-kota besar. Saat ini terdapat sekitar 150 wanita Muslim di Belanda yang mengenakan burqa atau niqab dalam keseharian mereka.(umi)

Angger Dimas Ungkap Alasan Sang Ibunda Dimakamkan Dekat Makam Dante
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putuskan Perkara Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024