Banding Ditolak, AS Suntik Mati Troy Davis

Demonstrasi menolak eksekusi Troy Davis di Georgia, AS
Sumber :
  • REUTERS/Tami Chappell

VIVAnews - Pengadilan Tinggi Amerika Serikat akhirnya menghukum mati Troy Davis, tersangka pembunuhan seorang polisi di Georgia pada tahun 1989. Sebelumnya, eksekusi sempat tertunda selama empat jam karena pengacara mengajukan banding.

Dilansir dari kantor berita CNN, pengadilan rencananya akan menghukum lelaki 42 tahun tersebut dengan cara disuntik mati pada pukul 7 malam, Rabu 21 September 2011. Namun, hukuman mati tertunda karena para jaksa perlu mengkaji banding yang diajukan oleh pengacara Davis.

Pengadilan akhirnya menolak banding dan menjatuhkan eksekusi pada pukul 11.08 waktu setempat. Sementara itu, ratusan pendukung dan keluarga Davis berkumpul di luar ruang pengadilan. Mereka mengatakan hukuman mati atas Davis adalah sesuatu yang salah.

Mereka mengatakan bahwa pengadilan telah mengambil keputusan berdasarkan kesaksian yang telah dianulir sebelumnya. Dalam kasusnya, juga tidak ditemukan bukti fisik pada pembunuhan yang diduga dilakukannya terhadap seorang polisi, Mark MacPhail.

Pada banding terakhir, pengacara Davis, Brian Kammer, mengatakan bahwa terdapat bukti baru yang menunjukkan kesaksian palsu, menyesatkan dan tidak akurat pada pengadilan. Sejak pengadilan dilangsungkan, tujuh dari sembilan saksi telah mengubah kesaksian mereka atau bahkan menganulirnya.

Sebanyak 100 polisi berjaga di depan gedung pengadilan. Sedikitnya tiga orang pendukung Davis ditahan karena dianggap provokator. Para pendukung menyalakan lilin, berdoa dan bernyanyi untuk pembebasannya.

Davis dituduh membunuh MacPhail pada 1989 dengan cara ditembak di luar restoran Burger King di Savannah, Georgia, saat hendak melerai perkelahian antara Davis dengan seorang tuna wisma. Keluarga Macphail mengatakan Davis bersalah dan harus dieksekusi.

Kasusnya yang penuh konflik ini mengundang perhatian nasional dan internasional. Jutaan orang menandatangani petisi mendukung Davis dan menyatakan keraguan atas keputusan pengadilan. Amnesti Internasional, Asosiasi Nasional Untuk warga Kulit Berwarna AS, Mantan Presiden Jimmy Carter, Paus Benediktus XVI, dan peraih nobel Desmond Tutu, adalah sebagian kalangan yang menolak eksekusi dan meminta pengadilan ulang.

Tercatat, telah empat kali pengadilan Georgia membatalkan eksekusi Davis sejak tahun 2007. Pengadilan kala itu memberikan waktu bagi pengacara Davis untuk menghadirkan bukti baru yang meringankan. Barulah pada 2011, pengadilan menolak semua banding pengacara. Hingga akhir hayatnya, Davis tetap menyatakan dirinya tidak bersalah. (umi)

Indonesia All Star Diisi Pemain Terbaik Guna Hadapi Red Sparks
Ilustrasi pelecehan seksual

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 

Pelaku yang mengaku sebagai pendeta itu diminta mengobati CH. Bukannya diobati, pelaku malah melecehkan korban di lantai dua panti asuhan di Sukolilo.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024