Vonis Penjara 11 Tahun Bagi Insider Trading

Raj Rajaratnam
Sumber :
  • REUTERS/Lucas Jackson

VIVAnews - Raj Rajaratnam, yang pernah dikenal sebagai salah seorang konglomerat hedge fund sukses di Wall Street, divonis bersalah atas kasus transaksi ilegal (insider trading) yang melibatkan sejumlah perusahaan top di AS. Dia dijatuhi hukuman penjara selama sebelas tahun.

Menurut kantor berita Reuters, vonis Rajaratnam dijatuhkan oleh hakim pengadilan di New York, Kamis waktu setempat. Bobot hukuman yang diterima Rajaratnam adalah terbesar dalam sejarah kriminal insider trading.

Manajer reksadana kelahiran Sri Lanka itu pernah mengantungi lebih dari US$7 miliar dalam hedge fund di New York. Tapi dia diketahui bersalah menggerakkan jaringan informan yang memberinya rahasia korporat dari tempat mereka bekerja.

Hukuman penjara dari hakim itu lebih ringan dari yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu 19 tahun dan enam bulan, kepada Rajaratnam. Menurut Hakim Richard Holwell, terpidana berusia 54 tahun itu bermasalah dengan diabetes dan risiko menderita gagal ginjal sehingga bobot hukuman patut dikurangi.

Hakim juga mempertimbangkan sumbangan dan kegiatan amal yang pernah diikuti terpidana, diantaranya menolong para korban bencana alam di Sri Lanka, Pakistan, dan AS. Mendengarkan vonis dari hakim, Rajaratnam tidak menunjukkan ekspresi. Saat ditanya hakim apakah Rajaratnam akan mengutarakan sesuai sebelum mendengar vonis, dia hanya menjawab, "Tidak, terima kasih Yang Mulia."

Hakim meluluskan permintaan Rajaratnam agar dia dipenjara di Butner, North Carolina. Lembaga Pemasyarakatan itu juga menjadi penjara bagi penipu ulung berkedok investasi, Bernard Madoff. Dikenal sebagai pengelola bisnis investasi skema Ponsi, Madoff dihukum penjara seumur hidup.

Penjara itu, yang menjadi rumah bagi para penjahat kerah putih hingga pelaku pelecehan seks anak-anak, dilengkapi dengan rumah sakit. Rajaratnam adalah tokoh kunci atas kasus insider trading, yang terungkap pada Oktober 2009.

Dia dijatuhi dakwaan penipuan dan persekongkolan sekuritas. Kasus itu melibatkan sejumlah perusahaan top Amerika, termasuk Goldman Sachs, Intel Corp., IBM, dan McKinsey & Co. Rajaratnam juga dihukum denda US$10 juta dan harus mengembalikan dana hasil kejahatannya sebesar US$53,8 juta.(np)

Bawaslu Ultimatum Jajaran Tak Main Mata Dalam Proses Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Syamsuddin Haris Heran Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas, Sindir Dugaan Etik Nurul Ghufron

Pimpinan KPK Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Abertina dilaporkan Ghufron ke Dewas KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024