KBRI Bantah 100 Anak Ditahan di Australia

Ilustrasi pelaku kejahatan
Sumber :
  • Reuters

VIVAnews - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Canberra, Australia, membantah informasi adanya 100 WNI di bawah umur yang ditahan di penjara dewasa di negara tersebut. Menurut KBRI, jumlahnya telah jauh menyusut setelah banyak yang dibebaskan dan dipulangkan ke tanah air.

Andalusia Dewi, koordinator fungsi konsuler KBRI di Australia, kepada VIVAnews, Senin 17 Oktober 2011, mengaku heran munculnya angka tersebut di kalangan LSM. Menurutnya, kemungkinan angka itu adalah akumulasi jumlah ABK yang ditahan sejak tahun lalu, tanpa menghitung jumlah terbaru.

"Data di KBRI tidak sebanyak itu, yang berhasil didata sesuai informasi perwakilan RI dan dikroscek dengan pihak Australia ada 42 ABK yang mengaku anak-anak yang ditahan di penjara Australia," kata wanita yang akrab disapa Lusi ini.

Para ABK ini tersangkut kasus penyelundupan imigran gelap ke Australia. Lusi mengatakan menurut penyelidikan wrist x-ray, yaitu penentuan usia dengan memindai struktur tulang pergelangan tangan, sebagian besar ABK dinyatakan berusia di atas 18 tahun, atau dewasa menurut hukum Australia.

Lusi mengatakan bahwa para ABK memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Sebagian besar dari 42 ABK, ujarnya, telah melakukan pengadilan banding yang dinamakan age determination hearing, disinilah ditentukan apakah mereka anak-anak atau bukan.

"Kalau mereka dimenangkan oleh hakim, berdasarkan bukti dokumen yang ada bahwa mereka anak-anak, maka akan dibebaskan dan dipulangkan ke tanah air. Yang kita lihat trendnya, di pengadilan hanya 1-2 ABK yang dianggap juri sebagai anak-anak," kata Lusi.

Kendati hanya sedikit yang terbukti anak-anak, namun banyak ABK yang bebas setelah jaksa penuntut Australia membatalkan gugatan mereka. Lusi mengatakan, alasan pembebasan tidak diketahui, kemungkinan karena jaksa yakin bahwa terdakwa adalah anak di bawah umur.

"Banyak kasus yang didrop oleh jaksa. Tahun ini saja, CDPP (Commonwealth Director of Public Prosecutions) telah membatalkan 20 kasus," jelas Lusi.

Lusi mengatakan bahwa pihak KBRI sejak awal melakukan pendampingan dan perlindungan kekonsuleran kepada para ABK tersebut. KBRI, lanjut Lusi, juga menjamin mereka memiliki akses pengacara yang disediakan oleh pemerintah Australia, serta penerjemah.

"Kita juga punya forum dengan pemerintah federal Australia untuk melihat hal-hal apa yang kira-kira kami perlukan. Kita minta proses wrist x-ray dipercepat dan mereka tidak ditempatkan di penjara dewasa selama proses pengadilan," kata Lusi. (umi)

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024