Wasiat Khadafi: Jasad Saya Jangan Dimandikan

Pemimpin Libya Moammar Khadafi
Sumber :
  • REUTERS/ Alessandro Bianchi

VIVAnews - Surat wasiat terakhir mantan pemimpin Libya yang tewas terbunuh, Moammar Khadafi, beredar di internet. Dalam surat tersebut, dia minta agar dikebumikan dengan cara Islam, tapi tidak dimandikan.

Dilansir dari laman The Telegraph, Minggu 23 Oktober 2011, surat wasiat Khadafi tersebut dimuat di situs berbahasa Arab milik Khadafi. Wasiat itu dipegang oleh tiga kerabat Khadafi, salah satunya tewas, yang kedua ditahan, dan yang ketiga berhasil kabur dari pertempuran di Sirte.

Dalam surat wasiat tersebut, Khadafi minta agar dimakamkan dengan upacara Islam, namun dengan pakaian dan tidak dimandikan. Hal ini jelas bertentangan dengan ritual Islam yang mewajibkan memandikan jenazah dan membungkusnya dengan kain kafan.

"Jika saya terbunuh, saya ingin dikuburkan sesuai dengan ritual Islam, dengan baju yang saya pakai ketika mati dan mayat saya agar tidak dimandikan, di pemakaman di Sirte, di samping makan keluarga dan kerabat," tulis wasiat tersebut.

Dalam wasiat tersebut, Khadafi juga meminta agar keluarganya, terutama anak-anak dan wanita, diperlakukan dengan baik sepeninggalnya. Bagi para pengikutnya, dia menyerukan dilanjutkannya perlawanan terhadap para penjajah asing di Libya.

"Rakyat Libya harus melindungi identitas, pencapaian, sejarah dan citra terhormat dari nenek moyang dan pahlawannya," kata Khadafi.

Khadafi tewas setelah tertangkap di Sirte pekan lalu. Saat ini jasadnya disimpan di lemari pendingin sayuran di Misrata. Warga berduyun-duyun antre untuk menyaksikan mayat pemimpin Libya selama 42 tahun tersebut. Pemakamannya ditunda lantaran masih perlu dilakukan penyelidikan terkait kematiannya. (adi)

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia
Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Ganjar-Mahfud

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ganjar: Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Usai Putusan MK

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyerahkan proses gugatan PDIP ke pengadilan PTUN Jakarta

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024