- Hugo Burnand
VIVAnews - Anak perempuan dan anak lelaki keturunan keluarga kerajaan Inggris akan memiliki hak yang sama besar untuk naik tahta di masa mendatang. Mereka juga diperbolehkan menikahi pemeluk agama Katolik Roma.
Namun, menurut Perdana Menteri Inggris David Cameron, perubahan hukum waris ini baru akan diaplikasikan jika 16 negara yang tergabung dalam Persemakmuran Inggris menyetujuinya. Hukum ini nantinya akan berlaku untuk anak dari Duke dan Duchess of Cambridge, gelar Pangeran William dan Putri Catherine.
"Pikiran bahwa adik laki-laki lebih berhak naik tahta dari kakak perempuannya hanya karena dia laki-laki, atau seorang anggota kerajaan dapat menikahi pemeluk agama manapun kecuali Katolik Roma, tentunya berbenturan dengan situasi Inggris sebagai negara modern," kata Cameron seperti dikutip kantor berita BBC pada Jumat 28 Oktober 2011
Ia juga menambahkan bahwa zaman telah berubah, sehingga aturan kuno yang sudah ada sejak berabad-abad harus disesuaikan dengan konteks zaman. Oleh sebab itu, Cameron mendeskripsikan pembahasan perubahan hukum waris dengan 16 kepala negara anggota Persemakmuran Inggris pada Jumat ini sebagai momen bersejarah.
Dengan demikian, jika anak pertama Pangeran William dan Catherine Middleton adalah perempuan, maka anak tersebut berhak menjadi Ratu Inggris. Jika nantinya ia memiliki adik laki-laki, maka sang kakak perempuan lebih berhak atas tahta kerajaan.
Wacana perubahan hukum waris ini disambut gembira oleh Gereja Katolik Skotlandia. "Saya senang mendengar wacana perubahan ini, dan saya harap bisa segera diberlakukan. Saya juga berharap untuk bisa lebih mendalami hukum yang baru ini dan implikasinya di masa mendatang," kata Kardinal Keith O'Brien.