- Reuters
VIVAnews-Pengadilan di Korea Selatan menjatuhi hukuman penjara selama 10 tahun kepada seorang tentara Amerika Serikat atas tindakan perkosaan terhadap seorang wanita.
Dilansir dari kantor berita Yonhap, Selasa 1 November 2011, hukuman itu lebih ringan lima tahun dari tuntutan jaksa. Menurut hukum di Korsel, lama hukuman maksimal untuk pemerkosa adalah 15 tahun.
Tentara berusia 21 tahun yang tidak disebutkan namanya ini bertugas di kota Dongducheon, 40 kilometer dari Seoul. Pada 24 September lalu dia mendobrak masuk ke kamar korbannya, dan melakukan tindakan bejatnya sambil mengancam dengan gunting.
Tak hanya itu, tentara itu juga mengambil uang korban sebesar 5000 won (Rp40 ribu) setelahnya. Menurut Kementerian Luar Negeri Korsel, dikutip dari Washington Post, hukuman 10 tahun ini akan menjadi hukuman penjara terlama kedua bagi tentara AS yang bertugas di Negeri Ginseng selama 20 tahun terakhir.
Hukuman paling lama diterima tentara AS di Korsel adalah pada 1993. Kala itu, seorang tentara AS diganjar hukuman penjara seumur hidup karena menghilangkan nyawa seorang pekerja bar.