New York Tangkap Warga AS Pengikut al-Qaeda

Jose Pimentel
Sumber :
  • REUTERS/William Lopez/Pool

VIVAnews - Polisi Kota New York berhasil menangkap seorang pengikut pentolan al-Qaeda, Anwar al-Awlaki, setelah dicurigai membuat bom untuk diledakkan ke polisi setempat dan pasukan AS yang baru pulang perang dari Irak dan Afganistan. Dia adalah Jose Pimentel.

Menurut kantor berita Reuters, pemuda 27 tahun itu didakwa tiga pasal terkait terorisme dan dua pasal lain di pengadilan New York, 20 November 2011 waktu setempat. Dakwaan itu membuat dia terancam hukuman penjara seumur hidup. Pimentel ditangkap Sabtu pekan lalu di suatu apartemen di distrik Manhattan, New York, saat tengah merakit bom.

Pimentel adalah warga AS kelahiran Republik Dominika. Menurut pihak keamanan, dia diketahui menjadi seorang radikal setelah pindah keyakinan. Dalam suatu investigasi, polisi mengungkapkan bahwa Pimentel secara tangkas mampu membuat bom dan tinggal butuh satu jam lagi untuk menyelesaikannya, namun keburu dicokok polisi.

Polisi sudah mengintai Pimentel sejak Mei 2009. Target yang bakal dibom Pimentel adalah mobil polisi New York, kantor polisi di New Jersey, dan kantor pos setempat. Namun menurut Walikota New York, Michael Bloomberg, Pimentel juga mengincar "personel militer yang baru kembali dari luar negeri."

Pimentel juga diketahui sebagai pengikut al-Awlaki, yang tewas dibom pesawat tak berawak di Yaman akhir September lalu. "Menurut kami, peristiwa yang membuat dia kesal adalah pembasmian Anwar al-Awlaki," kata Kepala Polisi New York, Raymond Kelly. "Dia semakin menjadi-jadi setelah 30 September," lanjut Kelly.

Menurut Kelly, sebagai pembaca masalah digital terbitan al-Qaeda, "Inspire," Pimentel menerima instruksi dari suatu artikel berjudul "How to Build a Bomb in the Kitchen of Your Mom."  


  

Pakar Sebut Kehadiran Anies di KPU Tunjukkan Komitmen Prinsip Bernegara dan Berdemokrasi
Logo TikTok.

Joe Biden Sahkan Undang-undang yang Membuat Tiktok Terancam Diblokir

Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden resmi menandatangani undang-undang pemblokiran TikTok, jika ByteDance tidak bisa memenuhi syarat yang diwajibkan oleh AS.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024