- Vivanews/ Tri Saputro
VIVAnews - Malaysia akan melonggarkan aturan dengan membolehkan unjuk rasa damai tanpa izin polisi. Rencana ini jelas dikaitkan dengan Pemilu yang akan berlangsung tahun depan.
Rancangan Undang-undang Majelis Damai ini akan disahkan pada Kamis 24 November ini diharapkan membuat unjuk rasa tak mengganggu ketertiban umum, seperti diungkapkan koran propemerintah New Strait Times yang mengutip sebuah sumber. UU ini diharapkan sesuai standar internasional dan memberikan wewenang pada polisi untuk memecah kerumunan jika ada keluhan dari pihak ketiga seperti pemilik rumah di dekat acara.
Pemeirntah sendiri menyatakan UU ini diperlukan untuk menjaga ketertiban umum, namun kritikus menyatakan justru UU ini untuk membuat penentang diam.
Koran New Strait Times mengutip Menteri Hukum Mohamed Nazri Abdul Aziz yang mengatakan kabinet setuju untuk memasukkan RUU itu pada Jumat lalu. Namun Nazri menolak berkomentar lebih lanjut.
Perdana Menteri Najib Tun Razak telah lama menjanjikan reformasi politik memberi kebebasan sipil, terutama setelah sebuah unjuk rasa antipemerintah digelar pada Juli lalu meminta transparansi Pemilu. Analis melihat, Najib lamban melakukan reformasi politik yang dijanjikannya terutama berkaitan dengan rencana revisi dua UU keamanan yang kontroversial.
Reuters