Mantan Presiden Prancis Divonis Dua Tahun

Jacques Chirac
Sumber :
  • REUTERS/John Schults/Files

VIVAnews - Hakim pengadilan di Paris, Prancis, menyatakan bahwa mantan Presiden Jacques Chirac bersalah pernah menyelewengkan dana publik. Dia lalu divonis pidana tertunda bersyarat (suspended sentence) selama dua tahun, yang membuat Chirac tidak langsung masuk penjara.

Menurut kantor berita Reuters, vonis itu dijatuhkan hakim pengadilan pada Kamis waktu setempat. Memerintah dari 1995 hingga 2007, Chirac merupakan presiden pertama di Prancis yang divonis hakim, atau lebih dari 60 tahun setelah mantan Presiden Philippe Petain dihukum penjara pada 1945 karena bersekongkol dengan Nazi.

Hakim menyatakan Chirac bersalah karena pernah menyelewengkan uang pembayar pajak di Paris sebesar 11,4 juta euro untuk mendanai kegiatan politik. Kejahatan itu tidak dilakukan Chirac saat jadi presiden, namun terjadi ketika dia masih menjadi Walikota Paris. Dia memimpin ibukota Prancis itu selama 1977 hingga 1995.

Kini telah berusia 79 tahun, Chirac tidak hadir saat pembacaan vonis dari hakim. Menurut dokter, dia menderita gangguan syaraf. Bagi pengamat hukum, vonis itu menjadi peringatan bagi para pejabat Prancis bahwa mereka tidak kebal hukum. Mereka tetap akan diadili setelah pensiun dari jabatan tinggi bila diketahui pernah melanggar hukum. 

Sebenarnya, menurut undang-undang, Chirac bisa diganjar penjara maksimal selama sepuluh tahun. Namun, pengacaranya akan berkonsultasi dengan Chirac apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis pidana bersyarat selama dua tahun.

Butuh waktu selama 13 tahun bagi aparat hukum untuk memproses kasus korupsi itu ke pengadilan. Ini terkait dengan temuan bahwa 28 kroni Chirac masuk dalam daftar gaji Pemerintah Paris dari 1992 hingga 1995, namun mereka tidak pernah bekerja bagi pemerintah kota.   (eh)



 

Respons Nagita Slavina Saat Tyas Mirasih Ingin Jual Tas demi Biaya Pengobatan
Gambar Nyamuk DBD

Health Minister Ensures Hospitals Ready to Handle Dengue Patients

The number of dengue fever cases in Indonesia has increased, with over 35,000 patients so far. Meanwhile, 390 people have died due to dengue fever.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024