Programmer Terancam Hukuman Mati di Iran

Saeed Malekpour, programmer yang terancam hukuman mati di Iran
Sumber :

VIVAnews - Saeed Malekpour, seorang programmer, akan segera dihukum mati di Iran akibat kesalahan yang tidak dia lakukan. Organisasi HAM Amnesti Internasional mengungkapkan ketidakadilan tentang kasusnya dan berbagai penyiksaan yang dialaminya selama dipenjara selama tiga tahun di Iran.

Dalam laporannya Jumat lalu, sebagaimana dilansir dari CNN, Amnesti Internasional mengatakan Malekpour yang telah menjadi warga negara Kanada ditangkap pada Oktober 2008 ketika mengunjungi ayahnya di Iran. Dia didakwa bersalah karena membuat program pengunggah gambar di Internet yang lalu disalahgunakan para penggunanya.

Program buatan Malekpour digunakan untuk mengunggah materi-materi porno ke Internet oleh orang yang tidak diketahui. Program ini juga digunakan untuk membuat situs porno.

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI

Iran menjatuhkan vonis mati terhadap Malekpour pada Oktober 2011 atas tuduhan telah merancang situs porno, melawan rezim Iran, dan menghina kesucian Islam.

Eksekusi vonis ini kemudian ditunda setelah diprotes pemerintah Kanada dan masuk proses banding. Walaupun Malekpour lahir di Iran, dia telah menjadi warga negara Kanada dan tinggal di Toronto sejak 2004 lalu. Dia tetap ditahan selama proses banding. 

Pengadilan pada Januari 2012 menolak banding pengacara Malekpour dan tetap akan menjalankan hukuman mati terhadapnya. Pemerintah Kanada mengecam keras vonis yang mereka anggap tidak adil tersebut dan menuntut pembebasan Malekport. 

Pengacara Malekpour, demikian dilaporkan Amnesti Internasional, mengatakan berkas pengadilan kliennya hilang sejak Selasa lalu. Dia khawatir, ini adalah indikasi hukuman mati akan dilaksanakan tak lama lagi.

Ganjar Beri Sinyal PDIP di Luar Pemerintahan, Gerindra Tetap Ajak Bersama-sama

Sebelumnya, pengadilan telah meminta berkas Malekpour untuk diserahkan bagi keperluan eksekusi vonis mati itu. Belum ada konfirmasi apapun dari pemerintah Iran mengenai pelaksanaan hukuman mati Malekpour.

Dari dalam penjara, Maleskpour mengatakan bahwa dia disiksa untuk membuat dia mengakui kesalahan yang tak pernah diperbuatnya. Hal ini dia sampaikan melalui suratnya kepada Hadi Ghaemi, Direktur Eksekutif Kampanye HAM Internasional di Iran.

"Sebagian besar pengakuanku dilakukan di bawah tekanan dan siksaan fisik dan mental. Mereka mengancamku dan keluargaku. Mereka juga pernah berjanji akan membebaskanku jika aku memberi kesaksian palsu," tulis Malekpour dalam suratnya. (kd)

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili kasus pelanggaran etik

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024