Main Pelacur di Bawah Umur, WNI Diadili

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Sumber :
  • Reuters

VIVAnews - Seorang warga negara Indonesia berinisial RDS, 28, didakwa di pengadilan Singapura atas tuduhan telah berhubungan seks dengan pelacur di bawah umur. Pada 24 September 2010 lalu, dia dituduh telah berhubungan seks dengan seorang pekerja seks komersial yang ketika itu masih berusia di bawah 18 tahun di flat yang disewanya di Cambridge Road.

img_title Bos OJK Curhat ke Prabowo soal Ancaman MSCI, Akui Penegakan Hukum Pasar Modal Belum Keras

Jika dinyatakan terbukti melakukan hubungan seks komersial dengan seseorang yang berumur di bawah 18 tahun, RDS dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun, termasuk dihukum membayar denda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, seperti dilansir Strait Times, Jumat 20 April 2012, pengadilan setempat memberikan izin kepada dia kembali ke Indonesia untuk melangsungkan pernikahan. 

img_title Buka Peluang Magang dan PKL Mahasiswa, BUMN Selaraskan Teori di Bangku Kuliah dan Kebutuhan Industri

Pengacara RDS, Edmond Pereira, menyatakan di persidangan bahwa kliennya akan menikah di Jakarta, Juni mendatang. Persiapan untuk pernikahan telah dilakukan sejak November lalu, sebelum dia dipanggil oleh polisi. Pereira, yang meminta izin agar kliennya diizinkan terbang ke Indonesia dari Jumat sampai 29 April, dan kemudian dari 16 Mei sampai 6 Juni, menyampaikan sejumlah bukti dokumen tentang pernikahan itu. 

Dia juga menjamin kliennya tidak akan melarikan diri mengingat dia memiliki sebuah properti di Teluk Kurau bersama ayahnya dan bahwa dia adalah satu-satunya direktur dan pemegang saham dari sebuah perusahaan trading yang didirikan di tahun 2008.

img_title Alexander Jeremejeff Makin Ganas di Persija, Pernah jadi Top Skor Liga Swedia

Permohonan menikah itu dikabulkan majelis hakim. RDS diizinkan kembali ke Indonesia Jumat ini sampai 29 April mendatang dan pada 16 Mei sampai 6 Juni 2012 nanti.

Meski mengabulkan permohonan itu, hakim memerintahkan RDS untuk menambah dana jaminan sebesar 20 ribu dolar Singapura, di luar sebesar 10 ribu dolar yang saat ini telah dia deposit. RDS juga diperintahkan untuk menyerahkan semua rincian jadwal perjalanan dan nomor kontak selama berada di Indonesia dan menyerahkan paspornya ke aparat dalam waktu 24 jam setelah ia kembali ke Singapura. (kd)

Ubed Tembus Semifinal French Open 2026

Ubed Tembus Semifinal French Open 2026, Tantangan Berat Menanti dari Tuan Rumah

Moh Zaki Ubaidillah menembus semifinal French Open 2026 usai mengalahkan Chi Yu Jen dua gim langsung. Ubed kini membidik tiket final turnamen BWF Super 750.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut