- REUTERS
VIVAnews - Mantan Perdana Menteri Fiji, Laisenia Qarase, harus mendekam dipenjara selama satu tahun. Pasalnya, dia bersalah atas kasus korupsi.
Menurut stasiun berita BBC, 3 Agustus 2012, Qarase oleh hakim pengadilan terbukti bersalah atas sembilan tuduhan. Dakwaan itu juga menyangkut penyalahgunaan jabatan dan tidak bersedia menanggalkan jabatan sebagai direktur di suatu perusahaan investasi milik negara selama dekade 1990-an.
Kini berusia 71 tahun, Qarase merupakan pemimpin terakhir Fiji yang dipilih lewat Pemilu pada 2000. Namun, enam tahun kemudian, dia jadi korban kudeta militer.
Menurut tuntutan jaksa, Qarase terbukti mengutamakan kepentingan pribadi ketimbang bekerja untuk rakyat selama menjabat sebagai eksekutif perusahaan selama 1992 hingga 1995. Qarase membantah semua tuduhan dari jaksa. Namun, hakim tetap menyatakan dia bersalah.
Dalam kudeta militer tak berdarah pada 2006, Qarase digulingkan dari kekuasaan oleh pasukan pimpinan Komodor Voreqe "Frank" Bainimarama. Sejak menjadi pemimpin, Bainimarama belum pernah menyelenggarakan Pemilu di Fiji, meski sudah berulangkali didesak oleh masyarakat internasional.
Sikap rezim itulah yang membuat Fiji untuk sementara dikucilkan dari Persemakmuran pimpinan Inggris dan menerima sejumlah sanksi internasional. Namun, Bainimarama berjanji akan menggelar Pemilu pada 2014 di negara kepulauan di Lautan Pasifik itu.
Pekan ini, Australia dan Selandia Baru sepakat untuk memulihkan hubungan diplomatik dengan Fiji. Tiga tahun lalu, dua negara itu menarik pulang duta besar masing-masing. (umi)