Bantu Aksi Teror Mumbai, Warga AS Dihukum 35 Tahun Bui

Tentara India menghadapi serangan teroris di Mumbai 2008
Sumber :
  • REUTERS

VIVAnews - Pengadilan Amerika Serikat menghukum penjara selama 35 tahun kepada seorang warganya, David Headley. Dia dinyatakan bersalah turut bersekongkol atas serangan teror di Kota Mumbai, India, pada 26-29 November 2008.

Menurut kantor berita Reuters, hukuman kepada Headley dibacakan oleh Hakim Harry Leinenbewer di pengadilan federal Kota Chicago pada Kamis waktu setempat. Hukuman penjara seberat itu sesuai dengan yang diminta jaksa penuntut.

Headley turut bertanggung jawab atas serangan teror di Mumbai, yang menewaskan lebih dari 160 orang, termasuk enam warga Amerika. Pria 52 tahun itu mengaku salah ikut bersekongkol dengan para penyerang dengan merekam lewat video sejumlah lokasi yang menjadi target.

Ditahan pihak berwenang pada 2009, warga AS keturunan Pakistan itu mengaku bersalah atas 12 dakwaan. Itu termasuk konspirasi untuk mengebom tempat-tempat umum dan aksi pembunuhan. Dia juga bersalah merencanakan serangan atas kantor redaksi suatu surat kabar Denmark.

Setahun setelah ditangkap, Headley bersedia bekerjasama dengan tim penyelidik AS dan para agen intelijen asing dengan memberi kesaksikan. Kerjasama ini demi menghindari Headley dari hukuman mati maupun ekstradisi ke luar negeri. India, Pakistan, dan Denmark kebetulan berkepentingan mengajukan permohonan mengekstradisi Headley dari AS untuk diadili. 

Dalam memoradum kepada Hakim Leinenweber, pemerintah AS sebenarnya agak keberatan bila Headley hanya dihukum penjara. Namun, hukuman itu bisa dimengerti mengingat Headley terbukti segera bekerjasama dengan pihak penyelidik dalam mengakui kesalahannya, termasuk menjabarkan bagaimana dan dengan siapa dia beroperasi.
 
Pekan lalu, Hakim Leinenweber menghukum penjara 14 tahun kepada seorang pebisnis kelahiran Pakistan, Tahawwur Rana. Dia terbukti bersalah mendukung Lashkar-e-Taiba, yang dituding sebagai biang keladi serangan teror di Mumbai.

Sembilan pelaku tewas setelah diserang pasukan komando India. Seorang lagi berhasil ditangkap dan dihukum mati pada November 2012. (umi)

Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?
Dr. BRA. Mooryati Soedibyo

Terpopuler: Beda Sikap Ria Ricis-Teuku Ryan Perlakukan Orang Tua, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia

Berikut deretan 4 rangkuman artikel terpopuler kanal Showbiz VIVA.co.id dalam Round Up sepanjang edisi Rabu 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024