TKW Bebas dari Tuduhan Meracuni Bayi di Saudi

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews - Seorang tenaga kerja wanita asal Indonesia terbukti tidak bersalah atas kematian bayi berusia tiga bulan di kota Dammam, Arab Saudi. Tuduhan pembunuhan dengan racun yang dilakukannya terbukti tidak benar.

Diberitakan koran Arab News, Rabu 13 Februari 2013, pengadilan umum kota Dammam menghadirkan bukti penyelidikan medis dari tiga laboratorium rumah sakit yang berbeda. Dalam ketiga laporan tersebut, tidak ditemukan adanya racun dalam tubuh bayi seperti yang dituduhkan.

Menurut hasil lab, bayi bernama Mishari itu meninggal karena penyakit genetik. Sebelumnya, terdakwa juga membantah dia telah mencampurkan racun dalam susu bayi tersebut.

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur, saat dikonfirmasi oleh VIVAnews membenarkan berita tersebut. Dia mengatakan, terdakwa adalah Nurqoyah binti Marsan Dasan Amalat asal Rengasdengklok, Karawang.

"Pengadilan tingkat I di Dammam (420 km dari Riyadh) telah memutuskan Nurqoyah tidak terbukti membunuh bayi tiga bulan tersebut dengan meracuni dalam minuman susunya. Ayah bayi itu diberi kesempatan untuk banding dalam 1 bulan," kata Gatot.

Dia menjelaskan Nurqoyah telah ditahan sejak April 2010. Sejak penahanan, KBRI Riyadh telah menunjuk pengacara bernama Mish'al Mohammed Abdullah Al Husein al Shreef.

PKS Terbuka untuk Bertemu Prabowo tapi Bukan untuk Menyusul PKB

"Sejak pengadilan pertama sampai keputusan persidangan kemarin, KBRI selalu mendampinginya berikut membantu penterjemah yang ditunjuk oleh Pengadilan. KBRI dan pengacara sedang mempersiapkan apabila ayah bayi itu mengajukan banding," kata Gatot. (umi)

Talkshow yang digelar Kemenkominfo

Kemenkominfo Mengadakan Talkshow Chip In “Waspada Rekam Jejak Digital di Internet”

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo RI) mengadakan kegiatan talkshow chip in “Waspada Rekam Jejak Digital di Internet” pada tanggal 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024