Warga AS Dihukum 15 Tahun Kerja Paksa di Korut

Persiapan anjing Korea Utara menghadapi perang
Sumber :
  • REUTERS/KCNA
VIVAnews -
Pengadilan di Korea Utara menjatuhkan vonis 15 tahun kerja paksa pada Kenneth Bae, seorang warga negara Amerika Serikat. Dia sebelumnya ditangkap setelah dituduh mencoba menggulingkan pemerintahan Kim Jong-un.


Pengumuman vonis disampaikan oleh kantor berita
KCNA
, dikutip
BBC
, Kamis 2 Mei 2013. Menurut laporan pengadilan, dia terbukti bersalah atas kejahatan anti pemerintahan komunis Korut.


Pria 44 tahun keturunan Korea ini ditangkap November tahun lalu saat memasuki kota pelabuhan Rason, sebuah zona ekonomi yang berbatasan dengan China. Memiliki nama Korea Pae Jun-ho, dia bekerja sebagai pemandu wisata.


KCNA
pekan lalu menuliskan, Bae telah mengakui seluruh tuduhan tersebut. "Pengadilan Tinggi Korut menjatuhkan hukuman kerja paksa selama 15 tahun atas kejahatannya," tulis
KCNA.


Tidak jelas apakah dia didampingi pengacara atau tidak. Menurut laporan kawan-kawannya, Bae juga merangkap seorang misionaris Kristen. Dia ditangkap lantaran mengambil


Klasemen MotoGP 2024: Menang di Jerez, Pecco Bagnaia Ancam Posisi Jorge Martin
Secara resmi, pemerintah Korut memang memberikan kebebasan bagi warganya untuk memeluk agama. Namun pada kenyataannya, pemerintah Korut banyak menindas warga Kristiani karena dianggap menyebarkan pengaruh Barat dan ancaman bagi ideologi komunis yang mereka anut.

Riwayat Rio Reifan Kesandung Kasus Narkoba, Sudah Lima Kali

Bae adalah warga AS ke-6 yang ditahan Korut sejak tahun 2009. Kebanyakan warga AS lainnya dideportasi atau dibebaskan setelah mendapat intervensi diplomatik dari pejabat penting seperti mantan Presiden Bill Clinton dan Jimmy Carter.
Rocky Gerung Minta Anies Jangan Nyagub Lagi: Itu Lebih Bermutu, Ngerti Etika Politik


Namun para analisis menduga penahanan Bae digunakan oleh Korut sebagai daya tawar yang kuat dalam menegosiasikan kepentingannya dengan AS. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya