Sumber :
- REUTERS/Carlos Barria/Files
VIVAnews
- Pengadilan di Provinsi Xinjiang, China, menjatuhkan hukuman mati kepada dua orang pelaku kerusuhan berdarah di wilayah bagian barat negara itu. Seorang lagi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Menurut kantor berita
Reuters
, kerusuhan yang terjadi pada April lalu itu menyebabkan 21 orang tewas. Untuk mengendalikan situasi, polisi setempat harus berjibaku dengan gerombolan bersenjata yang menggunakan panah, pisau, bahkan ada pula senjata api.
Baca Juga :
Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta
Menurut kantor berita
Xinhua
, seperti yang dikutip
BBC
, dua orang yang dihukum mati masing-masing bernama Musa Hesen dan Rehman Hupur. Menurut pengadilan, mereka bersalah menjalankan kegiatan keagamaan secara ilegal dan menggerakan aktivitas ekstrem. Para terpidana juga dinyatakan bersalah membuat sepuluh bahan peledak dan menjalankan uji coba bahan peledak, demikian ungkap dokumen pengadilan setempat.
Xinjiang berkali-kali menjadi lokasi kerusuhan berdarah. Pada Juli 2009, ibu kota Xinjiang, Urumqi, menjadi ajang bentrokan antara etnis Han dan etnis Uighur yang menewaskan hampir 200 orang. Pada akhir Juni lalu, 35 orang tewas akibat kekerasan di sana. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut kantor berita