Walfrida Soik Kembali Jalani Sidang Hari Ini

Aksi solidaritas untuk Wilfrida di Bundaran HI Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVAnews
- Persidangan terhadap salah satu Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Walfrida Soik, akan kembali digelar hari ini, Minggu 17 November 2013, di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia. Dalam agenda sidang yang dijadwalkan pada pagi hari, tim pengacara Walfrida akan menyampaikan hasil uji pemeriksaan tulang dan gigi.


Tim pengacara yang dipimpin oleh Raftfizi & Rao, dalam siaran pers yang diterima
VIVAnews
, menjelaskan bahwa hakim tidak akan mengeluarkan putusan akhir. Hakim hanya akan menetapkan tanggal sidang berikutnya. Oleh karena itu, tim akan mengajukan kembali pemeriksaan ulang psikiatrik yang diharapkan akan berlangsung setelah tanggal 17 November.


Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI), Tatang Budi Razak, menyatakan Walfrida akan turut hadir dalam sidang pada Minggu ini. Menurut dia, hakim telah menerima permintaan dari tim pengacara yang mengajukan supaya Walfrida kembali diperiksa kondisi kejiwaannya.


"Kami ingin supaya Walfrida diperiksa sekali lagi kondisi mentalnya di rumah sakit khusus kejiwaan, karena sebelumnya dokter menyatakan keadaan Walfrida secara mental baik dan tidak mengalami gangguan saat membunuh majikannya," ujar Tatang saat dihubungi
VIVAnews
pada Minggu dini hari.


Padahal, lanjut Tatang, Walfrida disebut menusuk majikannya, Yeap Seok Pen, sebanyak 43 kali. "Tidak mungkin aksi seperti itu dilakukan dalam keadaan kejiwaan yang sadar," kata dia.


Tatang menambahkan, Walfrida akan diperiksa kejiwaannya untuk kali kedua di RS yang berbeda dari pemeriksaan pertama. Namun, Tatang tidak menyebut di RS pemeriksaan itu akan dilakukan.


Apabila dalam pemeriksaan kali ini terbukti Walfrida mengalami gangguan kejiwaan, maka hal tersebut dapat dijadikan senjata ampuh, ujar Tatang, untuk membebaskan Walfrida dari hukuman mati.


"Karena menurut hukum yang berlaku di Malaysia, apabila pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa, maka dia bisa terbebas dari ancaman vonis mati," ujarnya.


Amunisi lainnya yang digunakan Pemerintah Indonesia untuk meringankan hukuman TKI asal Nusa Tenggara Timur tersebut, yakni dengan membuktikan bahwa Walfrida masih berusia 17 tahun, ketika membunuh majikannya. Untuk membuktikan hal itu, tim pengacara akan turut menghadirkan saksi yakni kepala desa dan pastur dari Gereja Katoil Paroki Roh Kudus Kolo Ulum yang pernah membaptis Walfrida.  


Sementara kematian ayah Walfrida, Rikhardus Mau, disebut Tatang tidak akan menjadi penghambat persidangan. Pasalnya, sejak awal Rikhardus tidak disiapkan sebagai saksi.


Kementerian Luar Negeri telah menugaskan staf untuk menemui keluarga Walfrida di Atambua, NTT dan mengupayakan berbagai dokumen yang dibutuhkan tim pengacara supaya dapat meringankan hukuman Walfrida. Keluarga juga dipertemukan dengan Walfrida di penjara Kelantan.


Proses persidangan kasus Walfrida yang telah berjalan hampir tiga tahun dan saat ini masih berlangsung di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan (setingkat dengan Pengadilan Negeri di Indonesia). Proses persidangan kasus itu masih berada di tahap awal dalam sistem peradilan di Malaysia, sehingga apabila hakim telah mengeluarkan keputusan pada Mahkamah Tinggi, proses berikutnya yang harus dilalui dalam penanganan kasus itu yakni Mahkamah Banding (Mahkamah Rayuan), Mahkamah Kasasi (Mahkamah Persekutuan) dan Permohonan Amnesti (pengampuan dari Yang Dipertuan Agung).


Dalam menangangi kasus-kasus WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, Pemerintah Indonesia telah menunjuk law firm sebagai pengacara tetap yang dinilai handal. Pemerintah pun juga melakukan fit and proper test yang diketuai oleh Ketua Asosiasi Advokat Indonesia, Humphrey Djemat.


Penunjukkan Raftfizi & Rao pun sebagai pengacara Walfrida bukan tanpa sebab, karena kantor pengacara itu sebelumnya berhasil membebaskan beberapa TKI dari ancaman hukuman mati di Malaysia. Pemerintah sendiri selama periode Juli 2011 hingga 15 November 2013 telah berhasil membebaskan 145 WNI/TKI dari ancaman hukuman mati.
Kerbau Albino Diundang ke Gedung Pemerintah, Harganya Rp7,8 Miliar


Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok
Mereka terdiri dari 43 WNI/TKI di Arab Saudi, 76 orang di Malaysia, 22 warga Indonesia di China, dua orang WNI di Iran, dan 5 TKI di Singapura. 
Bank Muamalat Cetak Laba Rp 14,1 Miliar pada 2023, Aset Tumbuh 9 Persen

Sementara saat VIVAnews menanyakan pengacara terkemuka Malaysia yang diutus oleh Prabowo untuk membantu Walfrida, Tatang enggan berkomentar banyak. Purnawirawan Jenderal Kopassus tersebut sudah meninggalkan Indonesia pada Sabtu kemarin untuk turut hadir dalam sidang Walfrida hari ini.

Kasus Walfrida terjadi tahun 2010 lalu. Saat itu dia dipekerjakan sebagai pramuwisma pada seorang majikan bernama Yeoh Meng Tatt. Tugas utama Walfrida yakni diminta menjaga majikan perempuan bernama Yeap Seok Pen yang mengidap penyakit parkinson.

Walfrida mengaku merasa jengkel karena sering dimarahi dan diperlakukan secara kasar oleh majikan. Alhasil tanggal 7 Desember 2010, terjadi peristiwa pertengkaran sengit antara Walfrida dan Seok Pen.


Dia kemudian mendorong majikan hingga jatuh dan menyerangnya menggunakan pisau. Walfrida juga menusuk majikannya itu sebanyak 43 kali hingga tewas.


Atas tindakan itu, Walfrida ditahan di Penjara Pangkalan Chepa, Khota Baru, Kelantan sebagai tersangka dan dituntut atas kesalahan membunuh berdasarkan Pasal 302 Kanun Keseksaan (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Malaysia) dengan ancaman hukuman mati. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya