Terlibat Kerusuhan, Singapura Deportasi 53 Pekerja Migran

Kerusuhan di Little India, Singapura
Sumber :
  • REUTERS/Dennis Thong/Lianhe Zaobao
VIVAnews -
Nikita Willy Ungkap Sifat Asli Indra Priawan Sebelum Menikah
Sebanyak 53 pekerja imigran akan dideportasi dalam waktu dekat oleh pemerintah Singapura. Langkah ini diambil sebagai buntut dari kerusuhan di Distrik Little India, pada Minggu, 8 Desember 2013 malam.

Kementan Gencarkan Pompanisasi dan Olah Tanah serta Percepat Tanam Padi

Menurut laman
Menhub dan Menkes Ikut Pindah ke IKN Juli 2024, Basuki: Menkeu Belum 
India Today , Rabu 17 Desember 2013 53 pekerja imigran itu terdiri dari 52 warga berkewarganegaraan India dan satu orang warga Bangladesh. Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Singapura, Teo Chee Hean dalam jumpa pers Selasa malam kemarin.


"Kami telah mengambil tindakan tegas dan keras untuk mendakwa dan merepatriasi mereka yang terlibat dalam aksi kerusuhan. Tindakan ini kami ambil untuk mengirimkan sebuah pesan kuat bahwa kami tidak akan menoleransi aksi yang mengancam hukum dan aturan di Singapura," kata Teo.


Mereka yang dideportasi, imbuh Teo, dianggap gagal memenuhi aturan yang ditetapkan polisi dan dapat mengancam ketertiban umum. Kehadiran para pekerja imigran yang telah berbuat onar ini, sudah tidak diharapkan lagi di Negeri Singa.


Sebelum dideportasi, mereka akan dimintai keterangan terlebih dahulu oleh Komite Pencari Fakta (COI) yang dibentuk oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong pekan lalu.


Selain itu, mereka turut mendakwa 28 tersangka yang secara aktif terlibat dalam aksi kerusuhan yang melukai 18 orang. Ke-28 tersangka itu diketahui berkewarganegaraan India. Sebelumnya, polisi menahan 33 tersangka, namun tujuh di antaranya dibebaskan pada Selasa kemarin.


Sementara sebanyak 200 tersangka lainnya diberikan peringatan polisi, namun tidak ikut dideportasi. Selain mendeportasi, pemerintah juga menerapkan pembatasan penjualan minuman keras untuk mencegah aksi kekerasan.


Kelompok aktivis bernama Workfair Singapore, menganggap keputusan Pemerintah untuk mendeportasi 53 pekerja migran semena-mena. "Pengendalian hak kerja tidak seharusnya dilakukan secara sewenang-wenang tanpa dilengkapi hak untuk banding atau mendengar keputusan dari komisaris Polisi," ujar perwakilan kelompok tersebut seperti dikutip kantor berita
BBC


Aksi kerusuhan yang terjadi pada 8 Desember kemarin, merupakan yang terparah yang terjadi di Negeri Singa dalam 40 tahun terakhir. Kejadian serupa juga pernah terjadi tahun lalu, ketika seorang pengemudi bus asal daratan China berkomentar keras soal upah rendah dan minimnya situasi tempat tinggal para pekerja migran.


Namun, nasib keempat pengemudi bus itu bukan berakhir baik. Sudah menerima bayaran rendah dan akomodasi seadanya, keempatnya lantas dibui oleh polisi. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya