Warga Indonesia Diputus Bersalah di Amerika

Rudy Kurniawan, pemalsu wine di AS (kiri)
Sumber :
  • rjonwine.com
VIVAnews
PDIP Bisa jadi Oposisi, Bantu Pemerintah Mengkoreksi Bukan Saling Berhadapan
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersangkut kasus penipuan minuman anggur, , dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Federal Manhattan pada sidang yang digelar Rabu lalu. Pria yang bermukim di California itu dikenakan dakwaan hukum, karena terbukti menipu dan mencoba menjual minuman anggur atau wine palsu kepada pelanggan.

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Curi Ketang Dihukum Telanjang, Begini Kata Polisi

Wall Street Journal
BYD Pajang Mobil Konsep Ocean-M di Auto China 2024
pekan ini melansir selain dikenakan tuduhan menipu, Rudy juga dikenakan dakwaan penipuan lainnya yaitu menjadikan minuman anggur dengan kualitas yang tidak jelas sebagai jaminan pinjaman senilai US$3 juta atau Rp36 miliar.

Sidang perdana digelar pada 9 Desember lalu dan berlangsung lebih dari sepekan kemudian. Sementara Dewan Juri memutuskan keputusan itu kurang dari dua jam.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut mendakwa Rudy telah memalsukan label minuman anggur langka dan mahal. Label tersebut kemudian dia tempelkan ke botol anggur yang diisi dengan anggur dengan harga yang lebih murah.


Hasil kreasi minuman anggur buatan Rudy lantas dijual ke teman-temannya dan diakuinya sebagai minuman anggur langka. Rudy lalu mengatakan bahwa dia telah menemukan tempat penyimpanan anggur langka di Benua Eropa.


Salah satu anggur langka asal Eropa yang dia palsukan diambil dari kebun anggur terkenal milik Laurent Ponsot, Domaine Ponsot. Kebun anggur tersebut berlokasi di daerah Burguny, Prancis.


Rudy menjual 97 botol yang diklaimnya merupakan anggur langka dan mahal di sebuah lelang di kota New York pada 2008. Dari hasil lelang itu, Rudy berhasil meraup total US$440 ribu atau Rp5,3 miliar.


Dari lelang itu, Rudy mengoplos minuman anggur tahun 1929. Padahal anggur itu diproduksi tahun 1934.


Dia juga menjual minuman anggur palsu lainnya dalam dua lelang pada 2006. Hasilnya dia berhasil membukukan penjualan lelang anggur tahun itu senilai US$24,7 juta atau Rp301 miliar. Keuntungan yang diperoleh Rudy juga tidak tanggung-tanggung yaitu US$10,6 juta atau Rp129 miliar.


Menurut Jaksa Penuntut, dari hasil penjualan anggur palsu itu digunakan untuk membiayai kehidupan mewah Rudy di California. Buktinya, dia memiliki mobil Lamborghini, beberapa karya seni kontemporer, dan jam merk Phillipe Patek.


Ponsot yang turut hadir dalam sidang dan bersaksi, mengaku puas mendengar keputusan para juri.


"Sebagai seorang pembuat anggur, itu bukan sesuatu yang saya harapkan untuk anggur milik saya. Jadi ya, saya puas dengan dakwaan yang dituduhkan," kata Ponsot.


Dia mengaku tidak bahagia ketika mengetahui seseorang akan dipenjara.  "Namun, karena dia benar-benar melakukan penipuan itu, saya jadi tidak merasakan kasihan sedikit pun," kata Ponsot.


Korban penipuan Rudy lainnya, yaitu salah satu pebisnis di industri minuman anggur, William Koch. Dia mengaku telah membeli satu botol anggur Chateau Petrus tahun 1947 palsu dengan harga US$30 ribu atau Rp366 juta.


Dalam sidang, Koch mengaku telah ditipu mentah-mentah oleh Rudy. Koch membeli botol anggur itu dari sebuah lelang anggur yang diadakan Rudy pada 2006 silam.


Dalam situs resmi Biro Penyelidik Federal AS (FBI), apabila Rudy terbukti melakukan penipuan terhadap pelanggan anggur dalam lelang dan memberikan surat jaminan palsu, maka dia dapat dibui. Untuk masing-masing dakwaan berbuah 20 tahun hukuman bui.


Mendengar hasil sidang Rabu kemarin, pengacara Rudy, Jerome Mooney, langsung menepuk bahu kliennya untuk memberikan semangat. Mooney langsung mengajukan banding terhadap dakwaan itu.


Menurutnya, dakwaan itu sangat mengecewakan. Belum lagi akibat ekspos yang besar terhadap kasus ini, malah mengakibatkan masalah kian melebar di industri minuman anggur.


Salah satu cara yang dia tempuh sebagai proses banding yaitu menyinggung masalah bukti yang ditemukan di rumah Rudy di Arcadia, California pada 2012. Menurutnya, polisi menuduh Rudy telah memalsukan anggur lantaran menemukan tutup sumbat botol anggur dalam jumlah besar dan botol anggur itu sendiri.


"Tuan Kurniawan memang dikenal sebagai orang yang kerap mengkoleksi sesuatu. Semua tutup sumbat tua itu memang ada di sana, tetapi tidak digunakan untuk apa pun," ujar Mooney.


Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis oleh Hakim Distrik, Richard Berman pada April 2014 mendatang. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya