Mahkamah Internasional Perintahkan Australia Stop Sadap Timor Leste

Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews -
Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Australia berhenti menyadap dan memata-matai komunikasi pemerintah Timor Leste terkait kasus sengketa wilayah migas. Selain itu, ICJ juga memerintahkan Australia menutup rapat dokumen dan data elektronik yang disita dari kantor pengacara Timor Leste, Bernard Collaery, Desember silam hingga kasusnya selesai.


Keputusan ini disampaikan dalam sidang dengar di ICJ pada Selasa, 4 Maret 2014. Collaery merupakan salah satu anggota tim pengacara yang membawa kasus perjanjian bilateral soal pengaturan maritim di Laut Timor (CMATS).


"Australia tidak boleh menghalangi dengan cara apa pun komunikasi antara Timor Leste dengan tim penasihat hukumnya terkait arbitrase yang tertunda di bawah kesepakatan Laut Timor pada 20 Mei 2002. Selain itu, Australia juga dilarang menghalangi negosiasi bilateral terkait pembatasan maritim atau prosedur terkait di antara kedua negara, termasuk kasus yang kini tengah ditangani," ungkap Presiden ICJ, Peter Tomka, dilansir
Sydney Morning Herald
.


Keputusan itu didukung 15 hakim panel ICJ. Satu-satunya yang menentang keputusan tersebut adalah mantan Hakim Pengadilan Tinggi, Ian Callinan, yang ditunjuk mewakili Australia.


Sebenarnya tujuan awal penggugatan Australia ke ICJ adalah agar seluruh dokumen yang disita agen intelijen ASIO dikembalikan ke Timor Leste. Kasus ini juga telah dibawa ke tingkat pengadilan tinggi di PBB.


Namun Timor Leste mengaku cukup puas dengan keputusan kali ini. Duta Besar Timor Leste untuk Inggris Joaquim da Fonseca mengatakan bahwa ICJ telah memahami dampak serius dari penyitaan dokumen tersebut. Kasus sengketa lahan migas senilai Rp413 triliun ini akhirnya berujung pada penyadapan.


Penyadapan di ruang kabinet pemerintah Timor Leste telah diakui oleh seorang agen intelijen Australia pada 2004 silam.


Keputusan ICJ ini dianggap sebagai kemunduran bagi Jaksa Publik, George Brandis, yang melegalkan razia terhadap kediaman Collaery. Namun, Brandis tetap menganggap bahwa keputusan itu baik bagi Australia.


Terlebih dia mengetahui bahwa ICJ menolak permintaan Timor Leste agar Australia segera mengembalikan dokumen yang telah mereka sita. "Pemerintah Australia bahagia dengan keputusan ini. Ini keputusan yang baik bagi Australia," ungkap Brandis dan dilansir harian Sydney Morning Herald.

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Timnas Indonesia U-23 Raih Tiket Olimpiade Paris

Dia pun berjanji pejabat tinggi Australia yang terlibat dalam kasus itu tidak akan membaca dokumen tersebut tanpa sebelumnya memberi informasi kepada pengadilan. Satu-satunya yang mengharuskan mereka untuk mengakses dokumen milik Timor Leste itu, ungkap Australia, demi keamanan nasional.
Kombes Gidion: Penganiayaan Senior kepada Junior Taruna STIP Dianggap Tradisi


Kemenkes Luncurkan SISP Healthcare, Misinya Ingin Hilangkan Penyakit Kanker
Ini merupakan kali pertama pengadilan membatasi aktivitas intelijen dari negara anggota "lima mata", yakni AS, Inggris, Kanada, Selandia Baru dan Australia. (umi)
Aksi UI Solidarity Camp (Doc: Istimewa)

Aksi UI Tiru AS Gelar Kamp Palestine Solidarity untuk Penghentian Perang di Gaza Banjir Dukungan

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) secara resmi mendukung inisiatif sivitas akademika Universitas Indonesia (UI), yang mulai memasifkan protes dan solidaritas terh

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024