Ketahuan Berbagi Gambar Porno, Perawat dan Rabi Diciduk Polisi

Ilustrasi situs pornografi di internet.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad Firman
VIVAnews
- Petugas penyidik khusus imigrasi dan bea cukai Amerika Serikat pada Rabu kemarin berhasil menciduk 71 tersangka yang diduga mengedarkan materi pornografi di dunia maya. Di antara puluhan pelaku, terdapat petugas polisi, rabi dan seorang perawat.


Dilansir dari kantor berita
Reuters
, Rabu 21 Mei 2014, ke-71 tersangka berasal dari lima area di New York City dan area lainnya seperti New Jersey dan Long Island. Usia para tersangka beragam mulai dari 20 hingga 50 tahun.


Menurut agen khusus James Hayes, melihat latar belakang para tersangka, maka pelaku tidak bisa lagi selalu bukan berasal dari kalangan profesional.


"Banyak dari para pelaku yang justru berasal dari kalangan terdidik dan sukses dalam karier profesional serta kehidupan pribadinya," ungkap Hayes.


Sebagai bukti, pelaku merupakan seorang paramedis, penjaga bayi, pilot maskapai penerbangan, dan seorang ibu yang dituduh membuat film porno serta melibatkan anaknya. Bahkan, lanjut Hayes, beberapa dari para pelaku ini juga memiliki anak kecil di rumah.


Penangkapan para pelaku bermula dari penahanan mantan kepala polisi, Brian Fanelli pada Januari lalu. Saat itu, Fanelli ditangkap di Mount Pleasant, tidak jauh dari kota New York.


Kemudian, pada Maret kemarin, polisi juga menahan seorang Rabi asal Brooklyn, Samuel Waldman.


Setelah diselidiki, ternyata kedua komputer pria itu terhubung ke sebuah jaringan yang memungkinkan pengguna untuk berbagi materi pornografi anak-anak. Selain itu, mereka juga dengan mudah mengimpor materi dari komputer lain yang terhubung dengan jaringan tersebut.


Namun, kedua pria tadi mengaku tidak bersalah. Dengan bantuan polisi New York, ujar Hayes, para penyidik kemudian secara diam-diam terhubung ke jaringan itu. Bahkan, pencarian untuk materi pornografi dilakukan oleh 3.000 orang.

Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka

Selama melakukan penggeledahan, mereka telah mengeluarkan 90 surat penahanan. Dari situ, polisi berhasil menyita 600 desktop, komputer, laptop, tablet, telepon, dan perangkat keras. Di dalam alat-alat itu, terdapat ribuan foto dan video anak-anak.
Jokowi Ungkap Ketakutan Negara Dunia Saat Ini, Wamenkeu Bicara Dampaknya ke RI


PLN Indonesia Power Siapkan Ragam Listrik EBT untuk Kebutuhan 35 Tahun ke Depan
Apabila para pelaku terbukti melakukan pertukaran materi porno anak-anak, maka mereka bisa dijerat hukuman bui antara tujuh hingga 25 tahun.

"Ini hanya sementara. Kami berharap dapat mengirimkan pesan ini ke para pemburu anak-anak yang lain. Kami ingin mengatakan, mereka pasti akan kami temukan," tegas Hayes. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya