Indonesia dan Australia Teken Kode Perilaku Penyadapan
Kamis, 28 Agustus 2014 - 16:22 WIB
Sumber :
- REUTERS/Beawiharta
Menlu Marty mengaku lega karena proses enam langkah (six road maps) yang diajukan Presiden SBY sebagai prasyarat pemulihan hubungan telah sampai di langkah keempat. Kata Marty, untuk mencapai ke tahap itu dibutuhkan waktu yang cukup panjang.
"Namun kedua Menlu tetap mampu menyusun dan menandatangani sebuah dokumen yang disebut kesepahaman bersama tentang kerangka kerja sama keamanan," kata Marty.
Dalam COC itu, lanjut Marty, ada dua poin penting. Pertama, Indonesia dan Australia tidak akan menggunakan setiap sumber daya intelijen mereka. Termasuk kapasitas penyadapan atau sumber-sumber lain yang dapat merugikan kepentingan dari kedua pihak.
Baca Juga :
"Namun kedua Menlu tetap mampu menyusun dan menandatangani sebuah dokumen yang disebut kesepahaman bersama tentang kerangka kerja sama keamanan," kata Marty.
Dalam COC itu, lanjut Marty, ada dua poin penting. Pertama, Indonesia dan Australia tidak akan menggunakan setiap sumber daya intelijen mereka. Termasuk kapasitas penyadapan atau sumber-sumber lain yang dapat merugikan kepentingan dari kedua pihak.
Halaman Selanjutnya
Kedua, kata Marty, Indonesia dan Australia akan mendorong kerjasama intelijen antar lembaga dan badan-badan relevan sesuai dengan hukum dan peraturan nasional masing-masing.