Jubir Kemlu: Kedua Korban Pembunuhan Hong Kong Diduga WNI

Jesse Lorena korban pembunuhan di Hong Kong yang diduga warga Filipina
Sumber :
  • Facebook
VIVAnews
- Satu dari dua wanita korban pembunuhan oleh seorang bankir Inggris di Hong Kong, sudah dipastikan adalah warga negara Indonesia (WNI). Sementara itu, korban lain masih dalam proses untuk memastikan kewarganegaraannya.


Tetapi, korban kedua yang sempat disebut media China sebagai warga negara Filipina, diyakini juga merupakan WNI. Hal itu, diakui juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Michael Tene pada
VIVAnews
, Senin 3 November.


"Memang beberapa waktu lalu, Konsulat Jenderal kita di Hong Kong menerima informasi pembunuhan terhadap dua orang wanita, dan dari proses selanjutnya bisa dipastikan bahwa satu orang adalah warga negara Indonesia," kata Tene.


Dia menyebut, Kemlu sedang berusaha menghubungi pihak keluarga dari WNI yang sudah dipastikan sebagai korban. Ditambahkan Tene, satu orang lainnya masih dalam proses untuk memastikan apakah wni atau bukan.


Ridwan Kamil Tegaskan jika Maju Pilkada Jakarta Tidak Bergantung Keputusan Anies Baswedan
"Satu orang lagi memang diduga WNI juga, tetapi kita sedang memastikan apakah memang benar WNI. Mudah-mudahan, hari ini, atau paling lambat besok kita sudah bisa memastikan kewarganegaraannya," ujar Tene.

Profil Francisco Rivera: Bintang Meksiko Pertama yang Jadi Pemain Terbaik Liga 1

South China Morning Post (SCMP) dalam laporannya, Minggu 2 November, menyebutkan bahwa dua wanita korban pembunuhan menggunakan nama samaran Alice dan Jesse Larson. Alice sudah diidentifikasi bernama asli Sumarti Ningsih yang berusia 25 tahun.
Penampakan Macan Tutul di Gunung Gede Pangrango Ternyata Video Lama, TNGGP Minta Maaf


Ningsih dikenali oleh saudaranya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Hong Kong. Menurut saudaranya, Ningsih masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada Oktober lalu dan bekerja di sebuah bar di Hong Kong.


Sementara itu, sumber dari kepolisian Hong Kong menyebut Ningsih pernah ditangkap karena tuduhan pelanggaran izin tinggal. Tene mengaku bahwa seorang wanita yang telah dipastikan WNI masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis.


Tetapi, dia menyebut belum mendapatkan informasi bahwa WNI itu pernah ditangkap karena melanggar izin tinggal. Korban kedua yang menggunakan nama samaran Jesse Lorena, diyakini adalah WNI melalui foto-foto di akun Facebooknya.


Foto-foto yang diunggah ke Facebook, memperlihatkan Jesse banyak bersama dengan perempuan lain asal Indonesia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya