Amerika Berencana Cabut Larangan Donor Darah Bagi Gay

Kantong darah
Sumber :
  • inmagine
VIVAnews
Israel-Iran Memanas, BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 21,46 Triliun
- Food and Drug Administration (FDA) berencana untuk mencabut larangan donor darah bagi gay dan biseksual. Dengan kata lain, para penyuka sesama jenis diperbolehkan untuk donor darah.

TKN Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Tak Gelar Aksi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Dilansir
Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Didominasi Alumnus PPLP dan SKO Kemenpora
The Verge , Kamis 25 Desember 2014, pencabutan larangan itu baru akan dilakukan dalam waktu dekat. Selain itu, pemberlakuannya pun masih dengan syarat. Para penyuka sesama jenis itu diperbolehkan mendonorkan darah jika mereka sudah tidak berhubungan badan dengan pria lain selama lebih dari setahun.


Rekomendasi ini diharapkan dapat memperbaharui aturan pelarangan yang berlangsung sejak 1983 itu. Aturan pelarangan ini diambil ketika dunia saat ini ketakutan akan adanya epidemi HIV/AIDS.


Saat ini, pria gay dan biseksual tidak diperbolehkan mendonasikan darah mereka di Amerika. Aturan yang diterapkan sejak lama ini berangkat dari kekhawatiran jika pria homoseksual rentan dan potensial terkena infeksi HIV/AIDS.


"FDA telah dengan sangat cermat memeriksa dan mempertimbangkan bukti yang ada dan relevan dengan pelarangan ini. Kami juga membandingkannya dengan beberapa studi ilmiah dan data epidemiologi. Berdasarkan
review
tersebut, kami akan membuat langkah penting untuk merekomendasikan perubahan aturan pelarangan donor bagi pria homoseksual. Jika mereka tidak berhubungan sesama jenis dalam waktu lebih dari setahun maka donor diperbolehkan," tulis FDA.


Menurut data
New York Times
, perubahan aturan dari FDA ini kemungkinan besar akan meningkatkan suplai darah sebanyak 4 persen. Bahkan penerapan aturan itu bisa juga berimbas ke negara lainnya seperti Inggris dan Kanada.


Setelah memberlakukan kebijakan ini, FDA mengatakan akan melakukan langkah lanjutan, yaitu membuat program National Blood Surveillance. Program ini diharapkan akan membantu para ahli untuk memonitor seberapa besar efek yang dihasilkan dari kebijakan ini.


Sayangnya, kebijakan ini belum akan berlaku pada 2015 nanti. Pasalnya, butuh waktu lama dan proses yang rumit untuk mengubah undang-undang tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya