PM Australia Lobi RI Agar Anggota Bali Nine Tak Dihukum Mati

Bali Nine : Myuran Sukumaran
Sumber :
  • ANTARA/Nyoman Budhiana
VIVAnews - Perdana Menteri Australia, Tony Abbott berharap Pemerintah Indonesia tidak akan merealisasikan hukuman mati bagi dua warganya yang tergabung dalam kelompok penyelundup narkoba, Bali Nine. Kendati begitu, pemimpin Partai Liberal tersebut mengatakan tidak ingin membahayakan hubungan diplomatik dengan Indonesia, akibat kasus ini. 
Dituduh Terlibat Penyadapan, Ini Kata Indosat

Harian Australia, Sydney Morning Herald (SMH) edisi Kamis, 8 Januari 2015 melansir pernyataan Abbott yang menyebut pemerintahnya telah mencoba melakukan pendekatan secara diplomatis. Australia, imbuh Abbott, sejak lama telah menolak diberlakukannya hukuman mati. 
Siap-siap! 520 Ribu Kendaraan Bakal Lewat Tol Cipularang dan Padaleunyi saat Balik Mudik

"Kami tentu tetap menghormati sistem hukum yang berlaku di negara lain, namun ketika ada upaya untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap warga Australia, maka kami akan mencoba melakukan pendekatan secara diplomatis yang memungkinkan," ungkap Abbott yang tengah berada di Ausralia Selatan. 
Jasa Marga Sebut Lalin Kendaraan hingga H+2 Lebaran Masih Didominasi Menuju Arah Timur

Proses tersebut, kata Abbott, telah diindikasikan oleh Menteri Luar Negeri Julie Bishop sedang dilakukan saat ini. 

Dalam kesempatan itu, dia menegaskan, tidak ingin membuat hubungan bilateral kedua negara buruk hanya karena kasus ini. Sebab, bagi Australia, hubungan dengan Indonesia dianggap penting. 

"Harapan saya yang terdalam yaitu eksekusi ini tidak akan dilaksanakan. Namun, apa yang akan saya lakukan, di satu sisi tidak akan membahayakan hubungan dengan Indonesia. Merupakan suatu kebodohan jika hal itu tetap dilakukan," kata Abbott. 

Dia ingin warganya bisa selamat dari hukuman mati, namun di waktu yang bersamaan hubungan baik dengan Indonesia tetap terjaga. 

Selundupkan Heroin

Salah satu anggota Bali Nine yang diprediksi akan berhadapan dengan regu penembak yaitu Myuran Sukumaran. Permohonannya agar diberi grasi, ditolak oleh Presiden Joko Widodo. 

Informasi itu diketahui melalui surat yang dikirim ke Penjara Kerobokan, Bali pada 30 Desember 2014. Surat yang menggunakan kop surat Presiden Republik Indonesia itu menyebut tidak ada alasan yang cukup agar Sukumaran diberikan grasi. Selain itu, di dalam surat tersebut ditulis, keputusan itu berlaku efektif saat diputuskan oleh Jokowi. 

Sementara, anggota Bali Nine lainnya, Andrew Chan, yang juga divonis mati dan ikut mengajukan grasi, belum menerima surat dari Presiden Jokowi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pernah mengatakan akan merealisasikan eksekusi mati bagi 64 napi penyelundup narkoba yang dijatuhi hukuman tersebut. Tujuannya untuk memerangi kejahatan terhadap penyelundupan narkoba. 

Bali Nine terdiri dari sembilan warga Australia yang tertangkap tangan menyelundupkan 8,3 kilogram heroin senilai US$4 juta dari Indonesia menuju ke Negeri Kanguru. Mereka tertangkap di Bali pada tahun 2005 silam. 

Pada tahun 2006 lalu, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Sukumaran dan Chan. Sementara, tujuh orang lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup. 

Baca juga: 



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya