Anggota Bali Nine Segera Dieksekusi Bersama

Bali Nine : Myuran Sukumaran
Sumber :
  • ANTARA/Nyoman Budhiana
VIVAnews - Dua warga Australia yang menjadi terpidana mati kasus narkoba, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan dieksekusi mati bersama dalam waktu dekat. Hal itu lantaran permohonan grasi Sukumaran telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014 lalu. 
Wiranto: Tidak Perlu Ada Evaluasi Hukuman Mati

BBC edisi Jumat, 16 Januari 2015, melansir Chan masih terus menanti respon dari permohonan grasinya. Jaksa Agung, MS Prasetyo, mengatakan pada Minggu, 18 Januari 2015 tim Kejaksaan akan mengeksekusi mati enam napi. Sebanyak lima di antaranya merupakan warga asing. 
1 Agustus 2016, Jenazah Seck Osmane Dikirim ke Nigeria

Sementara, untuk eksekusi Chan dan Sukumaran masih belum ditentukan tanggalnya. Sebab, hingga saat ini, Chan masih belum menerima respons permohonan grasi dari Presiden Jokowi. Kendati begitu, Prasetyo memastikan bahwa keduanya akan dieksekusi bersamaan. 
Sendiri, Jenazah Napi Narkoba WN Senegal Tak Ada yang Jenguk

"Ketika sebuah kejahatan yang sama dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka eksekusi harus dilakukan di waktu bersamaan. Sehingga Sukumaran tinggal menanti gilirannya," ungkap Prasetyo. 

Padahal, sebelumnya, Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, telah berupaya melobi Pemerintah RI agar membatalkan eksekusi mati terhadap dua warganya itu. Walaupun dia mengakui upaya tersebut tidak ingin mencederai hubungan baik kedua negara. 

"Kami tentu tetap menghormati sistem hukum yang berlaku di negara lain. Namun, ketika ada upaya untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap warga Australia, maka kami akan mencoba melakukan pendekatan secara diplomatis yang memungkinkan," ungkap Abbott yang tengah berada di Australia Selatan. 

Dia sempat mengurai harapan eksekusi terhadap kedua warganya tidak jadi dilaksanakan. 

"Namun, apa yang akan saya lakukan, di satu sisi tidak akan membahayakan hubungan dengan Indonesia. Merupakan suatu kebodohan jika hal itu tetap dilakukan," kata Abbott.

Sementara, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Christiawan Nasir, menegaskan penegakan hukum di Indonesia tidak bisa dilobi oleh negara mana pun. Walaupun pria yang akrab disapa Tata itu memahami, pemerintah negara mana pun tidak akan rela jika mengetahui ada warganya yang akan dieksekusi mati. 

Hal serupa, kata Tata, juga akan dilakukan oleh Pemerintah RI demi bisa melindungi WNI di luar negeri. 

Sukumaran dan Chan merupakan anggota Bali Nine yang tertangkap akibat menyelundupkan heroin seberat 8,3 kilogram senilai US$4 juta dari Indonesia menuju ke Australia. Mereka divonis mati pada tahun 2006 silam.  (one)

Baca juga: 


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya