Australia Tak Yakin Hukuman Mati Jadi Solusi Narkoba di RI

Warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran
Sumber :
  • REUTERS/Murdani Usman

VIVA.co.id - Menghukum mati pengedar tidak akan menyelesaikan masalah peredaran narkoba di Indonesia. Pemerintah Australia pun menentang hukuman mati, apalagi bila ada warganya yang dieksekusi di negara lain.

Demikian menurut Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, hari ini. Dia mengatakan bahwa pemerintah Australia tetap berupaya menyelamatkan beberapa warganya yang kini terancam hukuman mati di Indonesia atas kasus peredaran narkoba.

"Saya tidak percaya bahwa hukuman mati adalah jawaban untuk mengatasi masalah narkoba, khususnya peredaran narkoba ke luar dan masuk Indonesia," kata Bishop kepada stasiun berita Sky News di Sydney, yang dikutip oleh BBC.

1 Agustus 2016, Jenazah Seck Osmane Dikirim ke Nigeria

"Namun ini adalah hukum di Indonesia dan menjadi peringatan serius bahwa pelanggaran yang terkait narkoba bisa berdampak pada hukuman yang sangat berat di negara-negara lain, termasuk di Indonesia," lanjut Bishop. 

Kendati menghormati hukum di Indonesia, Bishop juga mengatakan bahwa Australia sebisa mungkin tidak akan membiarkan warganya dihukum mati di negara lain. Australia pada dasarnya menentang segala bentuk hukuman mati. 

Menurut harian The Australian, ada dua warga Negeri Kanguru yang tengah menunggu eksekusi dalam waktu dekat setelah divonis hukuman mati di Indonesia. Mereka adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dua orang yang dikenal sebagai anggota jaringan pengedar narkoba Bali Nine di Pulau Dewata.

Namun, belum jelas kapan mereka akan dieksekusi. Akhir pekan lalu, enam orang terpidana mati kasus narkoba sudah dieksekusi mati. Mereka adalah seorang dari Indonesia, dan yang lain dari Vietnam, Nigeria, Malawi, Belanda, dan Brasil. (ren)

Baca juga:

Sendiri, Jenazah Napi Narkoba WN Senegal Tak Ada yang Jenguk

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.

Wiranto: Tidak Perlu Ada Evaluasi Hukuman Mati

"Tekanan dari mana pun, kita punya yurisdiksi hukum nasional."

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2016