Kemlu Harap Australia Tidak Akan Tarik Dubes di Jakarta

Jelang eksekusi mati napi narkoba
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id - Kementerian Luar Negeri RI berharap pemerintah Australia tidak ikut menarik duta besarnya yang baru tiba bertugas di Jakarta. Pernyataan itu terkait dengan ungkapan Menteri Luar Negeri Julie Bishop yang mengindikasikan adanya kemungkinan penarikan dubes mereka jika kedua warganya dieksekusi mati di Indonesia. 
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Juru bicara Kemlu, Arrmanatha Christiawan Nasir, yang ditemui media pada Senin, 19 Januari 2015, di Kemlu, mengatakan, kecil kemungkinan Dubes Australia di Jakarta akan ditarik, karena Perdana Menteri Tony Abbott sebelumnya telah memastikan tidak akan melakukan apa pun yang bisa mengganggu hubungan bilateral kedua negara. 
Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

"PM Abbott telah memastikan bahwa eksekusi mati tidak akan mengganggu hubungan bilateral. Yang saya harapkan, pemerintah Australia bisa memahami sistem hukum di Indonesia," kata pria yang akrab disapa Tata itu. 
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar

Saat ini, dua warga Australia yakni Myuran Sukuran dan Andrew Chan terancam akan ikut dieksekusi oleh Kejaksaan Agung dalam gelombang selanjutnya. Mereka merupakan bagian dari sembilan warga Australia yang ditangkap menyelundupkan narkoba dan disebut Bali Nine. 

Grasi Sukuran telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 30 Desember 2014. Sementara, Chan masih menanti respons dari Jokowi. 

Menlu Bishop pada hari ini di Sydney telah mengindikasikan langkah pemerintah Australia untuk meniru kebijakan Belanda dan Brasil. Namun, untuk saat ini, Pemerintah Australia akan tetap berupaya yang terbaik untuk menyelamatkan warganya dari eksekusi mati. 

"Saya tidak akan berspekulasi dulu atas apa yang akan terjadi bila pemerintah Indonesia tetap menjalankan eksekusi atas warga Australia," kata Bishop kepada stasiun berita Sky News hari ini. 

Dia mengungkapkan bahwa pemerintah Australia selama ini terus melobi Indonesia agar memberi keringanan hukuman bagi warganya yang divonis hukuman mati. Lobi itu, termasuk dengan menulis surat ke Menlu Retno LP Marsudi. 

Pemerintah RI telah merespons surat Bishop dan menolak permohonan Australia. 

"Permohonan kami ditolak atas dasar bahwa Indonesia kini tengah mengalami krisis dalam penyelundupan narkoba sehingga diyakini bahwa hukuman mati harus diterapkan," ucap Bishop. 

Baca juga: 


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya