Sumber :
- REUTERS/Laurent Dubrule
VIVA.co.id
- Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa (UE), Federica Mogherini, Senin, 19 Januari 2015, mengatakan bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan UE, pada Desember 2014, bahwa kelompok Hamas harus dihapus dari daftar teroris.
Dilansir
Reuters
, Senin, putusan Pengadilan UE disebut hanya berdasarkan pada laporan media, dan bukan atas analisa yang penuh pertimbangan. Mogherini mengatakan UE juga mempelajari aksi yang pantas, untuk menghindari putusan serupa di masa datang.
Pengadilan UE dalam putusannya menyatakan bahwa UE memasukkan Hamas dalam daftar teroris tanpa fakta hukum. UE harus menyediakan bukti-bukti bahwa Hamas masih merupakan kelompok teroris. UE juga tidak dapat menggunakan bukti-bukti dari internet.
"Perang melawan terorisme masih menjadi prioritas UE. Maka UE terus menghalangi pendanaan terorisme, di mana untuk itu langkah-langkah otonom EU adalah hal yang esensial," kata Mogherini.
Setelah diajukannya banding, maka Hamas akan tetap berada dalam daftar teroris, dan aset-aset mereka tetap dibekukan hingga adanya keputusan akhir dari Mahkamah Uni Eropa. Sebelumnya Hamas menyatakan menyambut baik putusan pengadilan.
Simak Juga:
Halaman Selanjutnya
Simak Juga: