Grasi Anggota Bali Nine Ditolak Jokowi

Warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran
Sumber :
  • REUTERS/Murdani Usman
VIVA.co.id -
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Permohonan grasi terpidana mati yang juga menjadi anggota gembong narkoba Bali Nine, Andrew Chan, akhirnya ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Informasi itu dibenarkan oleh pejabat Pengadilan Bali pada hari ini kepada media.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Stasiun berita
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar
Sky News , Kamis, 22 Januari 2015, melansir pernyataan juru bicara Pengadilan Denpasar, Hasoloan Sianturi, yang menyebut surat berisi penolakan grasi Chan tiba pada hari ini pada pukul 13.20 WITA.

"Surat tersebut berisi Keputusan Presiden Nomor 9/G tahun 2015 terkait penolakan grasi untuk Andrew Chan," ujar Hasoloan.


Kepala Pengadilan, lanjut Hasoloan, memintanya untuk mendaftarkan, membuat sebuah disposisi dan menyampaikan informasi tersebut kepada terpidana.


"Keppres ini hanya untuk satu terpidana saja yaitu Andrew Chan," kata dia.


Sebelumnya, Jokowi telah menolak permohonan grasi yang diajukan oleh anggota Bali Nine lainnya, Myuran Sukumaran pada tanggal 30 Desember 2014.


Mengetahui hal ini, pengacara kedua pria asal Sydney itu mengaku tengah menyiapkan sebuah permohonan untuk peninjauan kembali. Chan dan Sukumaran dibantu oleh dua pengacara kenamaan yakni Todung Mulya Lubis dan Julian McMahon.


Menurut Todung, kedua napi sangat menginginkan kesempatan kedua untuk memperbaiki kesalahan mereka.


"Saya yakin, sudah banyak perubahan di dalam diri mereka dan saya benar-benar berharap permohonan pengampunan mereka akan dikabulkan presiden," kata Todung.


Sementara, Perdana Menteri Australia, Tony Abbott tidak henti untuk meminta Jokowi agar memberi pengampunan kepada dua warganya. Walaupun, sebelumnya, dia menegaskan, tidak akan melakukan upaya pendekatan yang dapat merusak hubungan bilateral kedua negara.


Di lain pihak pemimpin Partai Buruh, Bill Shorten, terus mendukung upaya pemerintah berkuasa untuk terus melobi Pemerintah RI agar Chan dan Sukumaran terbebas dari hukuman mati.


"Kami mendorong adanya pengampunan bagi siapa pun yang menghadapi hukuman mati, siapa pun dan di mana pun mereka berada," ujar Shorten.


Sukumaran dan Chan divonis hukuman mati pada tahun 2006 lalu, karena kedapatan akan menyelundupkan heroin seberat 8,5 kilogram dari Bali menuju ke Australia.


Sebelumnya, pada Minggu dini hari kemarin Kejaksaan Agung telah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba. Lima dari enam napi merupakan warga asing.


Baca juga:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya