Warga Inggris Siap-siap Dieksekusi Mati di Indonesia

Lindsay June Sandiford ditemani penerjemah pada pengadilan di Bali
Sumber :
  • REUTERS/Stringer
VIVA.co.id
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
- Seorang nenek penyelundup kokain asal Inggris, Lindsay Sandiford (58), yang dipenjara di Kerobokan, Bali, telah diminta menandatangani sebuah dokumen terkait hukuman mati terhadap dirinya, Senin, 26 Januari 2015.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Dilansir
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar
Mirror , Lindsay dilaporkan khawatir bahwa penandatanganan dokumen itu, menjadi pertanda bahwa dirinya akan segera dieksekusi. Setelah sekian tahun ditunda, Indonesia mulai lagi mengeksekusi para terpidana narkoba pada Minggu 18 Januari 2015, lima diantara mereka adalah warga asing. Ini menyusul sikap tegas Presiden Joko Widodo yang tidak mau memberi keringanan hukuman kepada terpidana mati atas kasus peredaran narkoba.


Lindsay telah mengajukan grasi dan ditolak. Dua warga Australia yang terkait dengan jaringan penyelundup narkotika internasional, Bali Nine, juga telah memohon grasi dan ditolak oleh Presiden Joko Widodo.


Andrew Chan dan Myuran Sukumaran kini diyakini akan segera dieksekusi, pada Februari. Lindsay yang berasal dari Redcar di North Yorkshire, dijatuhi hukuman mati pada Januari 2013, setelah tertangkap membawa kokain saat tiba di Bali, Mei 2012.


Nenek dan ibu dari dua orang anak itu mengklaim, bahwa dia dipaksa untuk membawa narkotika dan anak-anaknya berada di bawah ancaman. Dia tidak memiliki pengacara, setelah Pemerintah Inggris menolak memberikan dana untuk pengacara baginya.


Pada 2014, Lindsay mengirim surat pada Menteri Luar Negeri Philip Hammond, memintanya meninjau ulang keputusan untuk tidak membayar £38.000 biaya pengacara untuk mengajukan banding. (ren)




Simak juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya