Harapan Bagi Dua Terpidana Mati dari Australia

Terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Sumber :
  • Reuters
VIVA.co.id
Ibu Mendiang Bali Nine: Pak Jokowi, Anda Begitu Kejam
- Media Australia
Sydney Morning Herald
Indonesia Jamin Tak Ada Hukuman Mati untuk Jessica
(SMH), Kamis, 29 Januari 2015, menulis dua warga negara Australia terpidana mati kasus narkoba telah mendapat sedikit harapan dari Pengadilan Denpasar, untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
Datang ke San Fransisco, Jokowi Disambut Unjuk Rasa

Juru bicara pengadilan Denpasar, Hasoloan Sianturi yang dikutip SMH, mengatakan tergantung ketua Pengadilan Denpasar untuk memutuskan, apa yang akan dilakukan dengan permohonan peninjauan kembali Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.


Hasoloan menyebut pengadilan akan mengizinkan PK didaftarkan di penjara Kerobokan, Bali, di mana dua warga Australia yang terkenal sebagai jaringan Bali Nine itu ditahan, menunggu eksekusi mati yang disebut akan dilaksanakan awal Februari.


Mahkamah Agung (MA) danĀ  Mahkamah Konstitusi (MK) disebut masih berbeda pendapat, tentang apakah PK dapat diajukan lebih dari satu kali jika ada bukti baru yang diajukan. Upaya PK yang dilakukan pada 2010 berakhir dengan kegagalan.


Namun Todung Mulya Lubis yang bertindak sebagai pengacara Chan dan Sukumaran, mengatakan hakim membuat kesalahan serius. Todung mengatakan MK menyatakan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali, namun tergantung pada hakim apakah akan mengabulkannya.


Pakar hukum Asia dari Universitas Melbourne, Tim Lindsey, mengatakan Jaksa Agung tidak punya kewenangan untuk memutuskan, apakah PK kedua dapat diajukan. Lindsey menambahkan, walau MK memutuskan tidak ada batas untuk PK, tapi MK tidak memiliki kekuatan agar putusannya dapat diberlakukan.


"Ini merefleksikan persoalan konstitusional yang mereka miliki," ucap Lindsey.



Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya