Pengadilan Hong Kong Putuskan Majikan Erwiana Bersalah

Erwiana Sulistyaningsih, TKI yang disiksa di Hong Kong
Sumber :
  • REUTERS/Stringer

VIVA.co.id - Pengadilan Hong Kong memutuskan bahwa Law Wan-tung bersalah, atas kasus penganiayaan seorang buruh migran Indonesia, , pada Selasa pagi, 10 Februari 2015.

Dilansir dari Channel News Asia, Law Wan-Tung wanita Hong Kong berusia 44 tahun, ditangkap pada Januari 2014 karena menganiaya Erwiana yang berusia 23 tahun, hingga menderita kondisi kritis.

Kasus penganiayaan itu telah mengejutkan publik Hong Kong dan memicu kemarahan di Indonesia. Law membantah 21 tuduhan kepadanya, termasuk penganiayaan, intimidasi dan tidak membayar gaji.

Law terancam hukuman penjara seumur hidup jika dinyatakan bersalah untuk semua tuduhan. Sekitar 20 orang pemrotes terlihat di luar pengadilan, jelang pembacaan putusan oleh hakim.

Mereka membawa beberapa poster, berisi seruan dihentikannya perbudakan. "Kami pekerja, bukan budak. Keadilan untuk Erwiana, hukum Law Want-Tung," teriak pada pemrotes.

Pada persidangan yang berlangsung selama enam minggu, jaksa penuntut mengatakan Law telah menjadikan berbagai peralatan rumah tangga, sebagai senjata untuk .

Selama bekerja untuk Law, Erwiana hanya dibolehkan tidur selama empat jam dan sengaja dibuat kelaparan. Amnesti Internasional telah mengutuk buruknya kondisi para BMI di Hong Kong, pada 2013.

Organisasi HAM internasional itu menyebut otoritas Hong Kong tidak melakukan tindakan. Ditemukan bahwa banyak warga Indonesia dieksploitasi oleh agen tenaga kerja, yang memaksa mereka bekerja dengan upah minim, serta kondisi kerja yang buruk.

Erwiana Tidak Puas Mantan Majikan Hanya Dibui 6 Tahun

Simak Juga:


Senyum Wajah Erwiana Jelang Sidang Putusan Pengadilan di Hongkong

Soal Hukuman Penyiksa Erwiana, Pemerintah RI Tak Mau Banding

Namun pemerintah masih menanti sikap lanjutan dari majikan Erwiana.

img_title
VIVA.co.id
3 Maret 2015