WNI Dibui di Brasil karena Bawa Kokain

Ilustrasi borgol
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id -
Kepala Keamanan Olimpiade Bantah Isu Penembakan Bus Wartawan
Seorang warga Indonesia bernama Murniaty Moerid tertangkap di bandara internasional Sao Paulo, Brasil membawa kokain seberat 3,7 kilogram. Peristiwa itu terjadi pada Agustus 2012 dan telah melalui proses pengadilan.

Nestle Dituding Dukung Perbudakan di Brasil

Hasilnya, majelis hakim saat itu memvonis Murniaty enam tahun bui dan denda US$5.600 atau setara Rp71 juta. Mengenai kasus yang telah berlalu tiga tahun lalu itu dibenarkan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal.
Pemuda Jepang Terinveksi Virus Zika


Dihubungi
VIVA.co.id
pada Selasa malam, 10 Februari 2015, Iqbal menyebut keputusan pengadilan saat itu telah berkekuatan hukum tetap. Dia pun menyadari pembandingan hukuman yang diberikan bagi Murniaty lebih ringan dibandingkan dengan hukuman yang diterima warga Brasil, Marco Archer Cardoso Moreira.


"Namun, itu merupakan proses hukum yang sudah berlangsung di Brasil dan kami hormati hal tersebut. Selama kasus itu bergulir di tahun 2012, Pemerintah RI terus melakukan pendampingan dan menyediakan pengacara," ujar Iqbal.


Dia pun menyebut kecil kemungkinan kasus Murniaty dibuka dan disidangkan kembali sebagai reaksi terhadap eksekusi mati yang diterima Moreira.


Mengenai adanya kemungkinan isu ini digunakan sebagai aksi pembalasan, juru bicara Kemlu, Arrmanatha Christiawan Nasir, yang dihubungi
VIVA.co.id
, mengaku pesimistis hal tersebut akan terjadi.


Pria yang akrab disapa Tata itu mengatakan  Pemerintah RI menghormati sistem hukum yang berlaku dan vonis yang dijatuhkan Pemerintah Brasil terhadap WNI.


"Oleh sebab itu, kami juga berharap pemerintah negara lain turut menghormati sistem hukum yang berlaku di Tanah Air. Semua hukuman yang dijatuhkan bagi warga asing di Indonesia, telah dilakukan sesuai dengan aturan hukum," kata dia.


Moreira dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung pada pertengahan bulan lalu di Pulau Nusakambangan. Mantan pilot itu tertangkap oleh petugas Bandara Soekarno-Hatta pada Agustus 2003 lalu, ketika menyembunyikan 13,4 kilogram kokain di dalam pipa kerangka gantole yang dibawanya.


Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Moreira dengan hukuman mati pada Juni 2004.


Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya