Kapten Pengecut Concordia Divonis 16 Tahun Penjara

Kapal Pesiar Tenggelam di Italia
Sumber :
  • REUTERS/ Max Rossi

VIVA.co.id - Pengadilan Italia telah menjatuhkan hukuman bagi kapten kapal Costa Concordia, Francesco Schettino, yang dianggap sebagai penyebab tragedi menewaskan 32 orang pada 2012.

Disebut dalam laporan Channel News Asia, Kamis, 12 Februari 2015, Schettino dijatuhi hukuman 16 tahun dan 1 bulan penjara, Rabu, 11 Februari 2015. Pengadilan juga melarangnya bekerja lagi sebagai kapten kapal.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 26 tahun penjara, tapi jaksa menyebut telah puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim. "Hakim menerima semua tuduhan yang kami buat atas terdakwa," kata jaksa.

Schettino mendapat julukan sebagai kapten pengecut dari media dan publik Italia, karena melarikan diri dari kapal meninggalkan 4.000 penumpang yang panik saat kapal terbalik.

Pada pembelaannya, Schettino mengklaim bahwa dirinya hanya menjadi kambing hitam dan korban media. "Saya telah menghabiskan tiga tahun terakhir melalui gilingan daging media," ucapnya.

Para pengacara Schettiono dalam persidangan, berargumen bahwa kru kapal yang tidak terlatih, bertanggungjawab atas tragedi yang terjadi. Perusahaan pemilik kapal, Costa Crociere, terhindar dari tuntutan pada 2013.

Perusahaan itu setuju membayar denda sebesar satu juta euro. Penumpang yang selamat juga telah mendapat kompensasi sebesar 30.000 euro per orang.

Laporan: Mitra Angelia

Kecelakaan Boat Paspampres, Satu Belum Ditemukan

Simak Juga:


Macet di tol Tangerang-Merak. (ilustrasi)

Setiap Hari Ada Kecelakaan, Tol Tangerang Merak Masuk Dalam Kategori Rawan

Jalan tol Tangerang Merak masuk dalam kategori rawan, lantaran nyaris setiap hari terjadi kecelakaan.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2023