Hakim Arab Bebaskan TKI yang Dituduh Bunuh Bayi Majikan

ilustrasi pekerja domestik Saudi
Sumber :
  • REUTERS
VIVA.co.id
Kemlu RI: Hentikan Pengiriman TKI Sampai Revisi UU TKI Sah
- Seorang buruh migran Indonesia, yang dituduh membunuh bayi berusia empat bulan di Arab Saudi, kembali dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan setempat. Dikutip dari laman
Saudi Gazette
KBRI Riyadh Pulangkan WNI yang Terancam Hukuman Mati
pada Kamis, 12 Februari 2015, bayi bernama Mishari Al-Boshal meninggal lima tahun lalu dan keluarganya masih berusaha mencari keadilan melalui pengadilan.
Rekam Suami Selingkuh, Istri di Saudi Terancam Dibui

Mereka menuding seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia telah menaruh racun tikus di botol susu, menyebabkan menurunnya kondisi kesehatan Mishari. Tapi pengadilan menilai BMI tidak bersalah.


Menurut pemeriksaan medis, Mishari menderita peningkatan enzim AST/ALT serta masalah jantung. Tidak ada pemeriksaan dokter dan rumah sakit, yang memperlihatkan bayi itu meninggal karena keracunan.


Tidak puas dengan keputusan pengadilan, Ahmad Al-Boshal ayah bayi itu mengatakan pengadilan banding telah membatalkan putusan pengadilan, dan mengabulkan permintaan untuk membuka kembali kasus itu.


Kasus kemudian kembali disidangkan di pengadilan dengan hakim dan juri yang berbeda. Pengadilan juga memanggil dokter dari semua rumah sakit, tempat Mishari pernah menjalani pemeriksaan sebelum kematiannya.


Para dokter itu akan membentuk komite medis dan menentukan penyebab kematian Mishari. Satu tahun dan delapan bulan kemudian, pengadilan memanggil Al-Boshal dan pekerja asal Indonesia.


Pengadilan kembali menyatakan bahwa BMI yang tak disebut namanya itu tidak bersalah, karena tidak ada laporan rumah sakit yang menyebut bahwa Mishari meninggal karena keracunan. (ren)




Simak Juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya