Desak RI Hapus Hukuman Mati, Sekjen PBB Dinilai Tendensius

Presiden Jokowi Bertemu Dengan Sekjen PBB Ban Ki Moon
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id -
Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyayangkan desakan Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon, yang meminta Indonesia untuk menghapuskan hukuman mati dari hukum positif di RI. Desakan itu disampaikan Ban melalui juru bicaranya, Stephane Dujarric, dan diteruskan ke Menteri Luar Negeri RI, Retno L.P. Marsudi.


Menurut mantan Dekan Fakultas Hukum UI itu, desakan Ban cenderung tendensius, sebab seolah dianggap mengintervensi sistem hukum di Indonesia dan malah membela negara-negara maju di PBB.


"Apakah pernyataan ini dimunculkan karena ada desakan dari Pemerintah Australia? Tidakkah Ban sadar, bahwa tindakannya itu justru dimanfaatkan oleh negara tertentu untuk menekan negara lainnya?," tanya Hikmahanto saat memberi pendapat tertulis ke
Percaya Buwas, Ketua DPR Usul Anggaran BNN Ditambah
VIVA.co.id
, Minggu 15 Februari 2015.
Ada Jenderal Ikut Freddy Kirim Narkoba, Ini Penjelasan TNI


Laporkan Hariz Azhar, TNI Ingin Beri Pembelajaran Hukum
Lagipula, lanjut dia, pernyataan Ban soal keprihatinannya terhadap eksekusi mati di Indonesia dianggap terlambat. Sebab, Ban justru absen menyampaikan keberatan ketika ada satu TKI asal Indonesia bernama Ruwati yang dieksekusi di Arab Saudi tahun 2011 lalu.

"Ke mana suara Ban terhadap korban. Apakah karena Ruwiyati berkewarganegaraan Indonesia dan RI dianggap bukan negara maju, sehingga dia absen bersuara?," tanya Guru Besar Hukum Internasional UI itu.


Hikmahanto justru bertambah heran, karena keberatan dia seolah menunjukkan Ban tidak berempati terhadap para jutaan warga Indonesia yang menjadi korban ketergantungan narkoba. Di mata Hikmahanto, Ban seolah lebih berempati terhadap pelaku penyelundupan narkoba, ketimbang orang yang mengkonsumsi barang haram itu.


Menurut Hikmahanto, ada ketidakadilan dalam desakan Ban, sebab yang didesak hanya Indonesia saja.


"Sementara negara seperti Amerika Serikat di mana sejumlah negara bagiannya masih mengenal hukuman mati, lalu Malaysia, Singapura dan Arab Saudi, seolah absen dikritik," imbuh dia.


Hikmahanto kian tidak habis pikir karena Indonesia dianggap sebagai negara yang barbar karena masih tetap melaksanakan hukuman mati.


"Apakah pernyataan Ban Ki-moon itu tidak tendensius dan merendahkan martabat serta kedaulatan Indonesia?," tanya dia.


Hikmahanto menyarankan agar Menlu Retno memprotes pernyataan Ban dan memastikan bahwa PBB tidak melakukan intervensi terhadap kedaulatan Indonesia. Sebab, kata Hikmahanto, PBB bukanlah pemerintahan dunia. (ren)


Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya